Tempat Pesugihan di Kuningan Ini Ramai Meski Pandemi, Minta Jabatan Hingga Harta, Apa Syaratnya?

Juru kunci atau kuncen di Gunung Simpay mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang akan melakukan pesugihan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
lokasi pesugihan di gunung simpay 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Kuncen alias juru kunci Gunung Simpay, Ading (41), warga Dusun Kaliwon, Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Kuningan, mengatakan untuk melangsungkan ritual pesugihan di tempat tersebut ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi.

Gunung Simpay bagi sebagian orang dikenal sebagai lokasi pesugihan.

Ading mengatakan setiap calon peserta pesugihan yang datang, sudah pasti melakukan percakapan terlebih dahulu dan mengungkapkan harapannya saat keluar rumah dan menuju kesini.

Baca juga: Ngaku Punya Guru Eyang Anom di Gunung Hejo dan Bisa Gandakan Uang, Driver Ojek Online Dibui

Baca juga: Cerita Horor Tersesat di Hutan Gunung Putri Juga Dialami Adi, Ada Suara Tertawa Hingga yang Menyapa

Tindakan itu bagian dari persyaratan yang menjadi keharusan pengunjung dalam melaksanakan pesugihan di lokasi tersebut.

"Setiap siapa pun yang datang, kami terbuka dan jelas kami tanya identitas lengkap si pemohon berikut nama istrinya," ujarnya.

Dalam komunikasi yang dilakukan tadi, semata untuk mendapatkan posisi hitungan antara boleh dan tidak, berdasarkan rumus atau hitungan yang menjadi aturan main di lokasi pesugihan ini.

Dalam rumus itu terdapat bahasa mendasar yang mesti dipahami sebelumnya. Ini juga sebagai ketentuan wajib saat hendak melaksanakan ritual pesugihan.

"Iya dalam rumusan itu kami bagi menjadi 6 istilah. Biasa kami sebut, mulai dari Gunung, Urug, Sagara, Saat (Surut), Pancuran, dan Emas.

Istilah tadi kalau dalam lingkungan Jawa itu seperti Sri, Lungguh, Dunia, Lara, dan Pati.

Jadi, jumlah nama terhitung dari pasangan suami istri akan dibagi enam, dan hasilnya ada salah satu di antara enam tadi," katanya.

Menyinggung bisa keluar jumlah dari nama calon pelaksana pesugihan tadi, rumusnya itu biasa terungkap dalam budaya kejawen.

"Ya, rumus hitungan jumlah dari nama calon pelaksana tadi. Itu bisa diketahui dari hitungan dengan rumus Ha Na Ca Ra Ka Da Ta Sa Wa La, Pa Dha Ja Ya Nya, Ma Ga Ba Tha Nga. Jadi total jumlah berapa itu bisa keluar boleh tidak.

Baca juga: Dian Nitami Ungkap Karakter Bu Farah di Sinetron Buku Harian Seorang Istri yang Tiba-tiba Hilang

Baca juga: Mulai Pukul 13.00, Daerah-daerah Berikut Akan Alami Pemadaman Listrik, Tiga Jam Mati Lampu

Misal, ketentuan yang menjadi hak untuk melanjutkan ritual pesugihan itu jatuh pada hitungan Gunung, Emas, Pancur dan Sagara. Nah, jika jatuh pada Urug dan Saat atau Surut, kami berikan arahan untuk melakukan pencegahan dan mempersilakan pulang," ujarnya.

Memasuki tahap selanjutnya, kata dia, calon pelaksana pesugihan itu harus melengkapi kebutuhan sebagai sesajii dalam menyambut mahluk gaib atau sejenisnya saat berhadapan untuk melakukan kontrak alias perjanjian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved