Ngaku Punya Guru Eyang Anom di Gunung Hejo dan Bisa Gandakan Uang, Driver Ojek Online Dibui

Seorang pengemudi ojek online berinisial Cb (41) asal Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, harus mendekam sel tahanan Mapolsek Regol, Kota Bandung

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Cb (41) asal Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, harus mendekam sel tahanan Mapolsek Regol, Kota Bandung, karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pengemudi ojek online berinisial Cb (41) asal Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, harus mendekam sel tahanan Mapolsek Regol, Kota Bandung. Dia berada di sana sejak awal Januari.

"Cb ini kami tahan karena terlibat kasus penipuan dengan modus jadi dukun yang bisa mengadakan uang secara mistis. Korbannya Mya (26) warga Kecamatan Regol Kota Bandung," ujar Kapolsek Regol, Kompol Aulia Djabar, di Jalan Mohammad Toha, Rabu (17/2/2021).

Aulia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban.

Kasus bermula saat korban bertemu pelaku, yang menawarkan diri bisa menyembuhkan penyakit kulit.

"Syaratnya korban harus membeli minyak japaron dengan harga Rp 1,75 juta, bahkan setelah empat hari bakal menerima uang," ucap Aulia.

Korban sempat menemui pelaku menagih minyak tersebut. Namun pelaku berkelit barang yang dijanjikan belum tersedia.

Korban masih percaya dan meminta bantuan pada pelaku agar pacarnya bisa kembali setelah putus.

Baca juga: Dian Nitami Ungkap Karakter Bu Farah di Sinetron Buku Harian Seorang Istri yang Tiba-tiba Hilang

Baca juga: Tanggap Darurat Bencana Banjir Subang 14 Hari, Kesehatan Masyarakat Menjadi Fokus BPBD Saat Ini

"Pelaku memberi syarat dan korban harus memenuhinya. Yakni harus membeli boneka serta membeli minyak dengan harga total Rp 2,6 juta. Korban menyerahkan uang lagi dan pelaku menjanjikan seluruh keinginannya akan tiba segera," ucap dia.

Hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak memberikan permintaan korban.

Alih-alih tidak percaya, korban malah terus berkomunikasi dan bercerita soal kondisi korban sedang terlilit utang.

Mendengar cerita itu, pelaku kembali mengelabui korban.

Ia menawarkan jasa untuk melakukan pinjaman uang gaib.

Ia mengaku memiliki guru bernama Eyang Anom di Gunung Hejo.

Untuk mendapat pencairan uang gaib, korban diwajibkan menyetorkan uang sejumlah Rp 52 juta dan domba besar seharga Rp 7,5 juta. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved