Sari Ater Digoyang, 24 Ahli Waris Gugat Pemkab Subang, Klaim Tanah yang Dikelola Sari Ater Miliknya
edikitnya 24 ahli waris keturunan Raden Somadiwinata menggugat Pemkab Subang atas tanah seluas 32.450 meter persegi
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Ichsan
Secara terpisah Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kabid Aset BKAD) Kabupaten Subang, Tatang membenarkan informasi gugatan tersebut.
"Agenda sidangnya masih keterangan saksi-saksi," kata Tatang, ketika dikonfirmasi Tribun di Kantor BKAD Subang, Jumat (12/2/2021).
Dia juga mengaku yakin dapat memenangkan gugatan tersebut, "Kita optimis, kita punya bukti-bukti kok bahwa tanah itu punya kita," tegasnya.
Dia menyebut, gugatan yang dilayangkan ahli waris Raden Somadiwinata merupakan hak para ahli waris.
"Gugatan itu adalah hak mereka, mereka juga sempat memperlihatkan bukti-bukti kepemilikannya kepada kita. Tapi soal pembuktian siapakah pemilik sebenarnya itu nanti dibuktikan di pengadilan," kata Tatang.
Menurut Tatang, saat ini pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti sah kepemilikan tanah yang digugat tersebut untuk menghadapi sidang pengadilan.
"Kalau kami dari bidang aset intinya hanya kesiapan untuk memberikan support melalui bukti-bukti kepemilikan bahwa tanah itu milik Pemkab Subang," kata Tatan.
• Pemprov Jabar Anggarkan Rp 560 Miliar untuk Perbaiki 31.500 Rutilahu pada Tahun 2021
Menurutnya, tanah yang digugat para ahli waris itu adalah tanah milik Pemkab Subang yang dikelola sebagai objek wisata oleh PT Sari Ater.
"Tanah aset Pemkab Subang yang dikelola Sari Ater itu luasnya sembilan hektare, termasuk tanah yang digugat ini milik Pemkab Subang, dan sudah bersertifikat atas nama Pemkab Subang. SPPT nya pun nama Pemkab Subang," papar Tatang.
Tatang mengatakan, pihaknya hingga kini belum bisa menyatakan proses pengadilan akan menang atau kalah.
"Soal menang gugatan atau tidak kita kan belum tahu, nanti tunggu putusan pengadilan kita serahkan sepenuhnya pada pengadilan," katanya.