Sari Ater Digoyang, 24 Ahli Waris Gugat Pemkab Subang, Klaim Tanah yang Dikelola Sari Ater Miliknya
edikitnya 24 ahli waris keturunan Raden Somadiwinata menggugat Pemkab Subang atas tanah seluas 32.450 meter persegi
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Irvan Maulana
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sedikitnya 24 ahli waris keturunan Raden Somadiwinata menggugat Pemkab Subang atas tanah seluas 32.450 meter persegi yang berlokasi di objek wisata air panas Sari Ater, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
Para penggugat mengklaim sebidang tanah yang kini dikuasai Pemkab Subang dan dikelola oleh PT Sari Ater tersebut, merupakan tanah hak milik adat berdasarkan Letter C Nomer 603 milik Raden Somadiwinata dan merupakan bagian dari sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 tertanggal 28 Januari 2015 yang merupakan milik para penggugat.
Dalam tuntutannya, para menggugat meminta agar kontrak perjanjian kerjasama bagi hasil pengelolaan objek wisata Sari Ater antara Pemkab Subang dengan PT Sari Ater beserta adendumnya dibatalkan.
Mereka juga menuntut para tergugat agar membayar ganti rugi sebesar Rp 207 Miliar.
• Terungkap Pemain Persib Bandung Ini Ternyata Idolanya Gak Jauh-jauh, Mental Sudah Siap Tarung
Salah seorang ahli waris Raden Somadiwinata Hj Didit Sadiah membenarkan terkait informasi tersebut.
"Iya benar, perkaranya sedang proses sidang di PN Subang. Kami sudah beberapa kali proses sidang," ujarnya ketika dikonfirmasi Tribun melalui sambungan telepon, Jumat (12/2/2021).
Namun ia enggan membeberkan lebih lanjut terkait informasi perkembangan proses sidang tersebut.
"Intinya kami sudah beberapa kali proses sidang, masih pemeriksaan saksi," katanya.
Informasi yang dihimpun Tribun melalui situs resmi Pengadilan Negeri Subang ke-24 orang penggugat itu adalah, Hj. Didit Sadiah, Gayan Solichin, Nila Hayati, Lia Setiawaty, Gery Alam.
Kemudian; Gema Solihin, Nenden Suminar, Bodi Kadarsah, Mutia Kadarsih, Santya Rahman, Junjunan Kadarsah, Zeni Milah, Lies Nafisah, Kemal Graham, Mari Maemunah.
Selaanjutnya; Tetty Hafsah, Iba Romlah Sunarya, Prasena Sunarya, Nugraha Sunarya, Wini Murniati, Yana Setiana, Isal Putrajaya, Hijib Komardani dan Memet Rahmat.
Adapun pihak tergugat, selain Pemkab Subang atas nama Bupati Subang, juga PT Sari Ater, Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah RI atas nama Menteri Agraria Kepala Kantor BPN Subang. Dua intansi lain juga turut tergugat yakni, Kades Palasari dan Kecamatan Ciater.
• Begini Perayaan Imlek di Vihara Dharma Ramsi Kota Bandung di Tengah Pandemi Covid-19
Sebagaimana dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Subang, www.sipp.pn-subang.go.id, gugatan perdata terhadap Pemkab Subang tersebut dilayangkan para ahli waris kepada PN Subang pada Senin, 26 Oktober 2020 lalu dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum bernomor perkara 49/Pdt.G/2020/PN SNG.
Dalam situs tersebut juga dijelaskan, bahwa para penggugat menuding pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait sebidang tanah seluas 32.450 meter persegi yang berlokasi di obyek wisata Cipanas, Sari Ater, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang.
Secara terpisah Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kabid Aset BKAD) Kabupaten Subang, Tatang membenarkan informasi gugatan tersebut.
"Agenda sidangnya masih keterangan saksi-saksi," kata Tatang, ketika dikonfirmasi Tribun di Kantor BKAD Subang, Jumat (12/2/2021).
Dia juga mengaku yakin dapat memenangkan gugatan tersebut, "Kita optimis, kita punya bukti-bukti kok bahwa tanah itu punya kita," tegasnya.
Dia menyebut, gugatan yang dilayangkan ahli waris Raden Somadiwinata merupakan hak para ahli waris.
"Gugatan itu adalah hak mereka, mereka juga sempat memperlihatkan bukti-bukti kepemilikannya kepada kita. Tapi soal pembuktian siapakah pemilik sebenarnya itu nanti dibuktikan di pengadilan," kata Tatang.
Menurut Tatang, saat ini pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti sah kepemilikan tanah yang digugat tersebut untuk menghadapi sidang pengadilan.
"Kalau kami dari bidang aset intinya hanya kesiapan untuk memberikan support melalui bukti-bukti kepemilikan bahwa tanah itu milik Pemkab Subang," kata Tatan.
• Pemprov Jabar Anggarkan Rp 560 Miliar untuk Perbaiki 31.500 Rutilahu pada Tahun 2021
Menurutnya, tanah yang digugat para ahli waris itu adalah tanah milik Pemkab Subang yang dikelola sebagai objek wisata oleh PT Sari Ater.
"Tanah aset Pemkab Subang yang dikelola Sari Ater itu luasnya sembilan hektare, termasuk tanah yang digugat ini milik Pemkab Subang, dan sudah bersertifikat atas nama Pemkab Subang. SPPT nya pun nama Pemkab Subang," papar Tatang.
Tatang mengatakan, pihaknya hingga kini belum bisa menyatakan proses pengadilan akan menang atau kalah.
"Soal menang gugatan atau tidak kita kan belum tahu, nanti tunggu putusan pengadilan kita serahkan sepenuhnya pada pengadilan," katanya.