PPKM Mikro, Petugas Dapati Warga di Tingkat RT/RW di Palabuhanratu Tak Pakai Masker

TNI/Polri bekerjasama dengan Satgas Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa untuk lakukan tracking penyebaran Covid-19.

Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Di hari keempat PPKM Mikro Satgas Covid-19 Kecamatan, Desa dan TNI Polri lakukan pemantauan sampai ke tingkat RT/RW, Jumat (12/2/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sudah mulai berlaku sejak 9 Februari 2020.

Di hari keempat PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Kecamatan, Desa, dan TNI/Polri lakukan pemantauan sampai ke tingkat RT/RW, Jumat (12/2/2021).

Danramil 2202 Palabuhanratu Kapten Inf Budi HP mengatakan, TNI/Polri bekerjasama dengan Satgas Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa untuk lakukan tracking penyebaran Covid-19.

"TNI Polri totalitas memutus penyebaran Covid-19. Posko PPKM Mikro tingkat RT dari tanggal 9 sampai tanggal 22. Babinsa dan Bhabinkamtibmas pantau tracking ke tingkat RT RW," ujarnya kepada wartawan seusai lakukan pemantauan di wilayah Desa Citepus.

Saat lakukan pemantauan, kata Budi, ternyata masih banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Di lapangan kedapatan rata-rata warga gak pakai masker," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya memberikan imbauan dan masker gratis kepada warga yang tidak memakai masker.

Daftar Ucapan Tahun Baru Imlek Bahasa Mandarin, Ada Arti Gong Xi Fat Cai: Bukan Selamat Tahun Baru

"Kita berikan arahan, dan ternyata ini efektif, kita juga berikan masker, tadi dari Satgas membawa 6 boks masker 3ply atau 300 masker dibagikan gratis kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker," terangnya.

Budi mengimbau kepada masyarakat, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas untuk memutus penyebaran virus Covid-19.

"Ini yang sulit itu mempertahankan yang zona hijau agar tetap aman, jadi kita terus mengimbau masyarakat untuk patuh protokol kesehatan," tegasnya.

Libur Imlek 2021, Tak Perlu Bawa Surat Hasil Rapid Test Antigen untuk Masuk Obyek Wisata di Sumedang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved