Pengiriman Tujuh Pekerja Migran Ilegal Asal Lombok Digagalkan BP2MI Bandung, Satu di Antaranya Sakit

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung menggagalkan pengiriman tujuh pekerja migran diduga ilegal asal Lombok, NTB.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung menggagalkan pengiriman tujuh pekerja migran diduga ilegal asal Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).  

Pada kesempatan itu, Kepala BP2MI RI, Benny Ramdani, yang hadir via teleconference menyampaikan warga Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran harus tercatat negara supaya bisa terlindungi.

"Jika illegal, jadi tidak bisa terpantau. Perlindungan hukumnya lemah, pekerja migran bisa beralih majikan, mendapat perlakuan sewenang-wenang bahkan tidak jarang mendapat siksaan," ucap dia.

Duit Suap untuk Ajay M Priatna Wali Kota Cimahi Ditransfer ke Rekening Anaknya, Nilainya Rp 1 Miliar

Selama dia memimpin BP2MI, sejak dilantik Presiden Joko Widodo April 2020, dia mengaku sudah memulangkan 169 ribu pekerja migran.

"Tujuh ratusan di antaranya kami pulangkan jenazahnya," ucap Benny.

Ia menegaskan, pihak-pihak yang mengirim pekerja migran secara ilegal adalah pengkhianat bangsa.

"Negara harus hadir, tidak boleh beri ruang kecil untuk para oknum yang punya atribusi dengan kekuasaan. Kami tidak akan beri ruang sekecil apa pun untuk mereka. Negara baik-baik saja sepanjang aparatur tidak punya mental maling dan pengkhianat," ucap dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved