Pengiriman Tujuh Pekerja Migran Ilegal Asal Lombok Digagalkan BP2MI Bandung, Satu di Antaranya Sakit

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung menggagalkan pengiriman tujuh pekerja migran diduga ilegal asal Lombok, NTB.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung menggagalkan pengiriman tujuh pekerja migran diduga ilegal asal Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).  

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung menggagalkan pengiriman tujuh pekerja migran diduga ilegal asal Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Tujuh pekerja migran itu diamankan dan dievakuasi dari satu rumah penampungan yang juga diduga ilegal di Desa Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Saat ini, enam di antaranya berada di Kantor BP2MI Jalan Soekarno-Hatta Bandung.

Satu lagi sedang sakit dan masih berada di penampungan.

"Pemantauannya sudah sejak pekan lalu dan baru kemarin kami evakuasi ke sini untuk perlindungan. Satu orang di antaranya sakit dan masih di tempat penampungan. Sejauh ini mereka diduga pekerja migran ilegal," ujar Kepala BP2MI Bandung, Ade Kusnadi, di kantornya, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (11/2/2021).

Ia mengatakan, ketujuh pekerja migran ini berangkat dari Lombok pada 29 Januari.

BREAKING NEWS, Pengungsi Korban Banjir di Indramayu Terpaksa Mengemis di Jalur Pantura, untuk Makan

Kecamatan Coblong Peringkat Pertama Kasus Covid-19 di Kota Bandung, Analisisnya karena Ini 

Mereka sempat membuat paspor di Imigrasi Surabaya.

Namun, sebelum diberangkatkan, mereka ditampung dulu di Bandung.

"Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Dubai Uni Emirat Arab pada hari ini, namun keburu kami gagalkan. Mereka dijanjikan digaji Rp 5 juta dan sudah diberi uang Rp 2 juta hingga Rp 3 juta," ujarnya. 

Mereka termasuk ilegal karena tidak membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Dokumen mereka seperti KTP, KK, sudah diserahkan ke sponsor mereka yang saat ini masih diselidiki.

"Prosedurnya kan mereka harusnya ke Disnaker setempat dulu, mengurus dokumen. Baru ke Imigrasi buat paspor. Ini enggak. Di tempat penampungan juga tidak diberi pelatihan kerja. Belum lagi, pengiriman pekerja migran untuk pekerja rumah tangga ke Timur Tengah sedang dihentikan sementara," ucap Ade.

Bertugas Kembali, Bupati Jeje Ceritakan Selama Menjalani Isolasi Mandiri di RSUD Pandega Pangandaran

Saat ini, sebelum proses hukum lanjutan, BP2MI masih memeriksa keenam pekerja migran termasuk menyelidiki pemilik tempat penampungan mereka.

"Kami klarifikasi dulu ke pihak-pihak terkait. Menyelidiki perusahaan yang memberangkatkan. Setelah itu bisa diputuskan apakah ini masuk tindak pidana perdagangan orang atau non-prosedural," ucap dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved