Duit Suap untuk Ajay M Priatna Wali Kota Cimahi Ditransfer ke Rekening Anaknya, Nilainya Rp 1 Miliar
Hutama Yonathan, tersangka penyuap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hutama Yonathan, tersangka penyuap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021) malam.
Hutama merupakan Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RS Kasih Bunda.
"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberi uang secara bertahap Rp 1,6 miliar lebih dari total yang dijanjikan Rp 3,2 miliar lebih kepada Ajay M Priatna selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa KPK Budi Nugraha dalam berkas dakwaan yang diterima Tribun, Kamis (11/2/2021).
Kronologinya, Pada 2018, RS Kasih Bunda hendak membangun penambahan gedung dengan memperluas dan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai.
Mereka harus mengurus izin ke Pemkot Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Izin yang harus ditempuh yakni izin prinsip, izin peruntukan penggunaan tanah
(IPPT), dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Izin itu nantinya diketahui dan ditandatangani oleh Ajay.
Akhirnya, Ajay dan Hutama dipertemukan oleh Dominikus Djoni Hendarto selaku Direktur PT Ledino Mandiri setelah dia dihubungi Ajay.
Pertemuan itu untuk membahas soal perizinan.

"Terdakwa juga mendapat permintaan dari Ajay M Priatna agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda dikerjakan oleh PT Dania Pratama International, yang dimiliki Akhmad Syaikhu, pengusaha dan teman dekat Ajay," kata Budi.
Di sisi lain, Hutama juga ingin kemudahan dalam proses perizinan.
Sehingga, permintaan Ajay disanggupi oleh Hutama.
Kemudian, Ajay mengeluarkan izin prinsip Nomor 503/024/2369/DPTMPTSP/2018 tentang Izin Prinsip tanggal 6 Juni
2018, diikuti dengan DPMPTSP mengeluarkan IPPT tanggal 21 September 2018 dan IMB Nomor 503.6/0324/0047/DPMPTSP/2019 T tanggal 14 Januari 2019 mengenai pembangunan Gedung B dengan luas tanah 4.724 meter persegi, jumlah lantai bangunan sebanyak 14.
Akhirnya, pembangunan gedung itu dikerjakan perusahaan milik Akhmad Syaikhu.