Duit Suap untuk Ajay M Priatna Wali Kota Cimahi Ditransfer ke Rekening Anaknya, Nilainya Rp 1 Miliar
Hutama Yonathan, tersangka penyuap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Hanya saja, dalam perjalanannya, manajemen memutus kontrak pengerjaan oleh perusahaan Akhmad Syaikhu karena tidak sesuai progres.
Kemudian, saat sedang pelaksanaan pembangunan, manajemen rumah sakit memperluas area sehingga dibutuhkan revisi perizinan yang sudah dikeluarkan.
Manajemen kemudian meminta Dominikus untuk menyampaikan hal itu ke Ajay.
"Setelah menerima dan mengetahui perincian perluasan, Ajay menyampaikan kepada Dominikus bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar. Sehingga, Ajay meminta bagian fee koordinasi sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp 3.297.189.746,00," ucap jaksa.
Permintaan itu disampaikan ke manajemen dan terdakwa menyiapkan uang fee koordinasi.
Ajay meminta uang fee koordinasi Rp 1 miliar ditransfer ke rekening Bank Bisnis milik anak Ajay, yakni Bilal Insan M Priatna.
Ajay meminta pembayaran selama satu minggu namun manajemen sanggup dalam satu bulan.
Adapun pemberian uang dari terdakwa melalui Cyntia Gunawan dari RSU Kasih Bunda ke Ajay dilakukan secara transfer dan tunai melalui staf Ajay yakni Yanti Rahmayati.
Kemudian pemberian uang secara tunai dari Cyntia Gunawan ke Yanti.
Pada 27 November 2020, Cyntia dan Yanti bertemu di Yellow Truck Cafe untuk transaksi penyerahan dan penerimaan uang Rp 425 juta dibungkus tas plastik warna putih atas sepengetahuan Hutama dan Ajay.
"Setelah selesai menyerahkan uang tersebut, saat keluar dari Yellow Truck Coffe, Cynthia Gunawan diamankan oleh petugas KPK," ujar Budi.
Ajay didakwa Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi.
Dalam kasus ini, Ajay juga turut ditetapkan tersangka dan masih dalam proses penyidikan di KPK. (*)