Disdik Jabar Akan Ubah Skema PPDB 2021, Sekolah Swasta Juga Dilibatkan, Begini Alasannya
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan mengubah skema dan proses seleksi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK tahun 2021.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Giri
Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan mengubah skema dan proses seleksi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK tahun 2021.
Sekolah swasta akan dimasukkan dalam proses PPDB.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan, tujuan mengikutsertakan sekolah swasta dalam sistem PPDB 2021, karena selama ini banyak calon peserta didik yang gagal dalam PPDB seiring jumlah sekolah negeri di Jawa Barat yang sangat terbatas.
Hal tersebut, ditunjukkan pada kondisi PPDB 2020/ Jumlah sekolah negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat hanya terdapat 833 unit.
Sedangkan jumlah sekolah swasta mencapai 4.146.
"Kemarin dari PPDB 2020, jumlah calon peserta didik di tingkat SMA/SMK/SLB hanya terserap 41 persen. Maka, untuk tahun ini kami ingin mencoba agar sekolah swasta bisa masuk PPDB, sehingga pilihan sekolah bagi calon peserta didik dapat lebih banyak," ujarnya dalam kegiatan Teras Radjiman 6 edisi pertama di Kantor Disdik Jabar, Rabu (10/2/2021).
• Ketua Umum PSSI Mochmad Iriawan Memohon Hal Ini kepada Suporter Jika Liga 1 2021 Digelar
• Gea Aulia Ajak Perempuan Tetap Waras Saat Menjadi Ibu, Dirikan Komunitas Keep Waras
Dedi menuturkan, dengan perubahan skema ini, siswa kurang mampu yang masuk ke sekolah swasta tidak harus dibebani pembiayaan. Sebab, Disdik Jabar akan memberi bantuan Rp 2 juta untuk setiap siswa tersebut.
Meski demikian, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik tersebut. Satu di antaranya
memberi bukti bahwa yang bersangkutan ikut dalam PPDB 2021 dan mencoba mendafarkan diri ke sekolah negeri.
"Mereka yang masuk kategori rawan melanjutkan pendidikan (RMP) akan tetap dibantu meski masuk ke sekolah swasta. Sehingga setiap siswa RMP tidak dipusingkan dengan biaya selama dia mengenyam pendidikan," ucapnya.
Dedi menambahkan, sebagaimana instruksi pemerintah pusat maka selama pandemi, dinas pendidikan tidak menggelar ujian nasional (UN).
Dengan demikian, pada PPDB tahun ini syarat dalam jalur prestasi akan diubah.
"Nantinya syarat jalur prestasi bakal menggunakan nilai rapor dalam lima semester terakhir yang dikeluarkan sekolah. Sedangkan perbedaan lainnya adalah syarat untuk jalur perpindahan orang tua akan diubah menjadi jalur perpindahan tugas.
Setelah jalur afirmasi tersebut selesai semua baru dilakukan jalur zonasi," ujar Dedi.
Selain itu, aturan lainnya yang akan diubah adalah pemegang tanggung jawab dalam PPDB tidak lagi satu pintu di Disdik Jabar.
Setiap wilayah yang berada di bawah naungan Disdik Jabar atau Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) akan menjadi ketua pelaksana. Sedangkan Disdik Jabar berperan sebagai koordinator.