Dianggap Terbukti Memberikan Suap, Walikota Tasikmalaya Non Aktif Dituntut Dua Tahun Penjara

Menurut jaksa KPK, Budi Budiman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korups

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
ILUSTRASI - Walikota Tasikmalaya non aktif, Budi Budiman menjalani sidang dakwaan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (16/12/2020). 

"24 November, Yaya dan Puji mendatangi Budi Budiman, menyampaikan permohonannya sudah disetujui dan meminta biaya pengurusan. Namun, saat itu, Budi belum bisa merealisasikannya," ucap Yoga.

25 April 2017, digelar Mukerwil DPW PPP Jabar di Kabupaten Pangandaran dan bertemu Romi. Saat itu, Romahurmuziy menagih biaya pengurusan.

"Romahurmuziy meminta agar terdakwa menyelesaikan biaya pengurusan DID 2017 kepada Yaya dan Puji. Atas permintaan tersebut, terdakwa berkomitmen memenuhi biaya tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkannya," ujar Yoga.

29 Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya kembali mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 323,8 miliar lebih. Budi menemui Yaya dan Rifa Surya di Jakarta untuk dibantu pengurusannya. Pengajuannya disetujui namun terealisasi Rp 124,3 miliar.

Biaya pengurusan itu pun ditagihkan ke Budi Budiman selama kurun waktu 15 Desember 2017 hingga 3 April 2018, secara bertahap, Budi menyerahkan uang untuk biaya pengurusan dengan total uang yang diberikan Rp 1 miliar.

Viral Bocah Telanjang Dada Ngadem di ATM, Ternyata Biasa Jualan Donat Bantu Keluarga

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved