Gugatan Deden kepada RE Koswara Dianggap Cederai Nilai-nilai Sosial dan Hukum Agama, Diminta Dicabut
Warga minta Deden mencabut gugatan kepada RE Koswara (85). Koswara merupakan ayah kandung Deden. Deden menggugat orang tuanya Rp 3 miliar.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga minta Deden mencabut gugatan kepada RE Koswara (85). Koswara merupakan ayah kandung Deden.
Kasus anak menggugat orang tua Rp 3 miliar itu menyedot atensi.
Sejumlah warga di tempat tinggal RE Koswara (85) di RT 01/RW 03 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, menyampaikan permohonan agar gugatan Deden terhadap Koswara itu dicabut.
Koswara merupakan pewaris tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Sebagian dari tanah itu digunakan untuk bangunan pertokoan. Satu toko disewa oleh Deden sejak 2012.
Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewanya senilai Rp 8 juta ke Koswara.
Namun, uang sewa dikembalikan oleh Koswara dengan alasan tanahnya hendak dijual untuk dibagikan ke ahli waris lainnya. Sebab, ahli waris tanah tersebut bukan cuma Koswara, tapi ada adik-adiknya.
• Hasil di Labkesda Bandung Positif Covid-19 Tapi di Lab Lain Negatif, Anggota Dewan: Kami Pertanyakan
• Terkait Vaksinasi, Wakil Gubernur Jawa Barat: Tolong Hentikan Upaya Menakut-nakuti Masyarakat
Deden keberatan.
Deden kemudian menggugat Koswara. Dia menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Atas kasus yang menyedot atensi itu, warga meminta Deden mencabut gugatannya.
Permohonan mereka dimuat dalam tulisan tangan berisi petisi warga RT 01/RW 03 Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo.
Petisi itu terdiri atas enam poin dan dibacakan Komarudin, ketua RW setempat.
• Ini yang Dilakukan Panji Petualang Saat Garaga Tiba-tiba Menggigit, Kru Panik Berikan Pertolongan
• Indonesia Tak Boleh Kirimkan Jemaah Umrah, Arab Saudi Blok 20 Negara karena Masalah Ini
"Kami selaku warga RT 01 RW 03 keberatan dan menolak gugatan tersebut karena sudah mencederai nilai-nilai sosial dan hukum agama," ucap Komarudin, Ketua RW 03, membacakan petisi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/2/2021).
Pada kesempatan itu, digelar sidang mediasi yang belum memutuskan kesepakatan damai.
Dalam kasus ini, Ketua RT 01, Yayan Sopian, juga turut menjadi tergugat.
Di sidang mediasi, Koswara hadir.
Dia harus digendong di punggung menantunya saat hendak menuju ruang sidang.
"Kami berharap gugatannya dicabut. Kami juga menganggap bahwa gugatan itu merusak kaidah agama dan nilai sosial yang sudah ada sejak dulu. Dan yang pasti mencemarkan nama baik wilayah kami," ucap Komarudin.
Sebagai warga yang menjunjung norma dan adat-istiadat, kata Komarudin, gugatan itu juga mempertontonkan sikap tidak baik terhadap orang tua dan tidak patut dicontoh.
Adapun soal perbedaan pendapat, sebaiknya diselesaikan musyawarah mufakat tanpa harus meminta ganti kerugian materiil.
"Kewajiban anak itu patuh pada orang tuanya. Harusnya anak mengikuti keinginan orang tua. Petisi ini kami tulis dan ditandatangani 58 perwakilan warga," ujarnya.
Yayan Sopian menyampaikan, ia sepakat dengan perdamaian.
• ANEH, Orient Riwu Kore Berkewarganegaraan Amerika Serikat Tapi Terpilih Menjadi Bupati di Indonesia
"Saya berharap ini damai lah. Cuma tadi di ruang mediasi kok mereka (Mochtar Koswara) malah menyalahkan saya soal surat keterangan tanda miskin (SKTM). Padahal itu di luar pokok gugatan perkara. Dan tugas saya kan sebagai RT, membuat surat pengantar SKTM, nanti sama kelurahan dibuatkan surat lagi. Tadi di mediasi saya disalahkan karena buat SKTM, kan jadi ke mana-mana," ucapnya.
Ia juga mengaku heran kenapa ia jadi turut tergugat dalam perkara itu.
Keterlibatannya di perkara itu hanya sempat mendamaikan.
"Saya juga heran kenapa jadi tergugat. Padahal saya tidak ada kaitan langsung," ucap Yayan. (*)