Gugatan Deden kepada RE Koswara Dianggap Cederai Nilai-nilai Sosial dan Hukum Agama, Diminta Dicabut

Warga minta Deden mencabut gugatan kepada RE Koswara (85). Koswara merupakan ayah kandung Deden. Deden menggugat orang tuanya Rp 3 miliar.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Warga menyampaikan petisi agar Deden mencabut gugatan kepada RE Koswara di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/2/2021). 

"Kami selaku warga RT 01 RW 03 keberatan dan menolak gugatan tersebut karena sudah mencederai nilai-nilai sosial dan hukum agama," ucap Komarudin, Ketua RW 03, membacakan petisi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/2/2021).

Pada kesempatan itu, digelar sidang mediasi yang belum memutuskan kesepakatan damai.

Dalam kasus ini, Ketua RT 01, Yayan Sopian, juga turut menjadi tergugat.

Di sidang mediasi, Koswara hadir.

Dia harus digendong di punggung menantunya saat hendak menuju ruang sidang.

"Kami berharap gugatannya dicabut. Kami juga menganggap bahwa gugatan itu merusak kaidah agama dan nilai sosial yang sudah ada sejak dulu. Dan yang pasti mencemarkan nama baik wilayah kami," ucap Komarudin.

Sebagai warga yang menjunjung norma dan adat-istiadat, kata Komarudin, gugatan itu juga mempertontonkan sikap tidak baik terhadap orang tua dan tidak patut dicontoh.

Adapun soal perbedaan pendapat, sebaiknya diselesaikan musyawarah mufakat tanpa harus meminta ganti kerugian materiil.

"Kewajiban anak itu patuh pada orang tuanya. Harusnya anak mengikuti keinginan orang tua. Petisi ini kami tulis dan ditandatangani 58 perwakilan warga," ujarnya.

Yayan Sopian menyampaikan, ia sepakat dengan perdamaian.

ANEH, Orient Riwu Kore Berkewarganegaraan Amerika Serikat Tapi Terpilih Menjadi Bupati di Indonesia

"Saya berharap ini damai lah. Cuma tadi di ruang mediasi kok mereka (Mochtar Koswara) malah menyalahkan saya soal surat keterangan tanda miskin (SKTM). Padahal itu di luar pokok gugatan perkara. Dan tugas saya kan sebagai RT, membuat surat pengantar SKTM, nanti sama kelurahan dibuatkan surat lagi. Tadi di mediasi saya disalahkan karena buat SKTM, kan jadi ke mana-mana," ucapnya.

Ia juga mengaku heran kenapa ia jadi turut tergugat dalam perkara itu.

Keterlibatannya di perkara itu hanya sempat mendamaikan.

"Saya juga heran kenapa jadi tergugat. Padahal saya tidak ada kaitan langsung," ucap Yayan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved