Gugatan Deden kepada RE Koswara Dianggap Cederai Nilai-nilai Sosial dan Hukum Agama, Diminta Dicabut
Warga minta Deden mencabut gugatan kepada RE Koswara (85). Koswara merupakan ayah kandung Deden. Deden menggugat orang tuanya Rp 3 miliar.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga minta Deden mencabut gugatan kepada RE Koswara (85). Koswara merupakan ayah kandung Deden.
Kasus anak menggugat orang tua Rp 3 miliar itu menyedot atensi.
Sejumlah warga di tempat tinggal RE Koswara (85) di RT 01/RW 03 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, menyampaikan permohonan agar gugatan Deden terhadap Koswara itu dicabut.
Koswara merupakan pewaris tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Sebagian dari tanah itu digunakan untuk bangunan pertokoan. Satu toko disewa oleh Deden sejak 2012.
Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewanya senilai Rp 8 juta ke Koswara.
Namun, uang sewa dikembalikan oleh Koswara dengan alasan tanahnya hendak dijual untuk dibagikan ke ahli waris lainnya. Sebab, ahli waris tanah tersebut bukan cuma Koswara, tapi ada adik-adiknya.
• Hasil di Labkesda Bandung Positif Covid-19 Tapi di Lab Lain Negatif, Anggota Dewan: Kami Pertanyakan
• Terkait Vaksinasi, Wakil Gubernur Jawa Barat: Tolong Hentikan Upaya Menakut-nakuti Masyarakat
Deden keberatan.
Deden kemudian menggugat Koswara. Dia menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Atas kasus yang menyedot atensi itu, warga meminta Deden mencabut gugatannya.
Permohonan mereka dimuat dalam tulisan tangan berisi petisi warga RT 01/RW 03 Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo.
Petisi itu terdiri atas enam poin dan dibacakan Komarudin, ketua RW setempat.
• Ini yang Dilakukan Panji Petualang Saat Garaga Tiba-tiba Menggigit, Kru Panik Berikan Pertolongan
• Indonesia Tak Boleh Kirimkan Jemaah Umrah, Arab Saudi Blok 20 Negara karena Masalah Ini