Bank Pilihannya Dilikuidasi, Pedagang Pasar Ini Tak Kapok Nabung di BPR, Yakin Dijamin LPS

Jumlah BPR yang dilikuidasi cukup banyak namun kepercayaan masyarakat terhadap BPR masih cukup tinggi

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berbincang dengan nasabah PT BPR Brata Nusantara saat melakukan kunjungan di Pasar Ciwidey - Cibeureum, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/1/2020). LPS memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Brata Nusantara yang dicabut izin operasinya pada 30 September 2020 berjalan dengan baik. Pembayaran klaim simpanan nasabah merupakan salah satu bentuk komitmen LPS yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-141/D.03/2020 pada tanggal 30 September 2020 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara, yang beralamat di Jalan Terusan Cibaduyut Nomor 12 B, Kabupaten Bandung. 

Untuk itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah BPR Brata Nusantara, Bandung berjalan baik. 

LPS kembali melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Brata Nusantara, Kabupaten Bandung di Kantor Bank Mandiri KCP Bina Citra Jalan Soekarno Hatta, Bandung.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan, tidak lama setelah tanggal pencabutan, LPS telah membayar klaim simpanan nasabah BPR Brata Nusantara secara bertahap sejak 15 Oktober 2020 .

Hujan Deras Melanda Subang, Satu Rumah Abruk, Beruntung Tak Ada Korban karena Penghuni di Belakang

Untuk pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Brata Nusantara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 17 Februari 2021.

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

 "Jadi tidak lama sekitar kurang lebih dua minggu sejak BPR tersebut ditutup sudah proses pembayaran klaim, ini kami lakukan tidak lain ialah untuk memberikan ketenangan kepada nasabah," kata Suwandi.

Tercatat dati data LPS, hingga 25 Januari 2021 ini, LPS telah membayar klaim simpanan layak bayar terhadap 1.417 rekening nasabah BPR Brata Nusantara dengan nominal Rp 7,3 miliar. Sampai saat ini, sudah 99% atau senilai Rp 7,2 miliar yang sudah dicairkan oleh nasabah BPR Brata Nusantara.

Perda Pesantren Disahkan, Sidkon Djampi Sujud Syukur di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar

“Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah merupakan salah satu bentuk komitmen LPS yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Simpanan nasabah akan dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank asal memenuhi syarat layak bayar seperti diatur oleh undang-undang. Jadi asal memenuhi syarat 3T, nasabah tidak perlu khawatir, simpanannya akan dijamin LPS,” Kata Suwandi.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa syarat 3 T tersebut, adalah Pertama simpanan nasabah tercatat pada pembukuan bank, Kedua: tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku, dan ketiga tidak menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya tidak memiliki kredit macet).

Sejak 2005 hingga akhir Desember 2020, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,6 triliun milik 248.585 nasabah yang tersebar di seluruh Indonesia.  

Seperti diberitakan sebelumnya, pencabutan izin usaha BPR Brata Nusantara dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

Setahun Pandemi, Pedagang di Pasar Palabuhanratu Bosan Dibedong, Penjualan Pun Menurun

BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku yaitu minimum 12 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved