Viral Video Pawang Bantai Buaya Pakai Tombak Usai Gigit Warga, Kini Sang Pawang Terancam Dipenjara
Dalam video itu terlihat pembantaian buaya yang dilakukan dengan cara ditusuk tombak berkali-kali. Tak lama berselang buaya mati ditombak.
Padahal pihak BKSDA sebelumnya telah memberikan peringatan.

"Dua hari sebelum kejadian, kami sudah ingatkan bahwa boleh menangkapnya tapi tidak boleh membunuhnya," kata Ade.
Menurut Ade, pelaku yang membantai buaya tersebut terancam dihukum 5 tahun penjara sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990.
Sebab, yang bersangkutan dinilai telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
• Detik-detik Seorang Ibu di Bangka Dimangsa Buaya di Depan Anaknya, Jasad Dilepas setelah Ada Perahu
• Mahasiswi di Karawang Dibius dan Disekap Selama 2 Hari, Diminta Uang Tebusan Rp 60 Juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buaya Ramai-ramai Dibantai dengan Tombak, Bermula Warga Digigit, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara".