Anak Gugat Orangtua
Usai Teriak Bangsat, Deden yang Gugat Orang Tua Rp 3 M Muncul, Minta Maaf dan Siap Sujud ke Koswara
Deden berulang kali menyampaikan permohonan maaf ihwal perbuatannya pada orangtuanya. Hamidah sendiri meminta syarat damai yakni bersujud
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden, dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar.
Hamidah anaknya, menunjukan bukti berupa video. Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah. Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.
Baca juga: Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi Overkapasitas hingga 150 Persen, Beberapa Warga Binaan Dititipkan
"Dua orang itu anak pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.
Koswara mengaku sakit hati atas tindakan dari anak-anaknya tersebut. Karenanya, ia mengaku dengan keinginan sendiri, melaporkan anak-anaknya ke polisi.
"Jangan sampai begitu ke orang tua, saya hanya minta pelajaran saja. Malu kata orang lain takutnya benar itu dihajar saya ketakutan. Walaupun begitu saya sayang ke anak. Keinginan bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ucap dia.
Sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan tahapan mediasi, Deden belum menemuinya.
Koswara sendiri tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo, berdekatan dengan Deden. Adapun lokasi lahan yang jadi sengketa, seluas 2000 meter persegi.
Baca juga: Kabar Terbaru soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 300 Ribu, Ini Pernyataan Menaker
"Belum ketemu, saya juga belum ke rumah karena sayanya karena takut. Deden enggak mau ketemu sama saya, saya juga takut dia mukul saya," ucap Koswara.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan ia melayani kliennya ke Mapolda Jabar untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami Koswara.
"Jadi pak Koswara sendiri itu mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan tindak pidana Pasal 335 tentang ancaman dan intimidasi juncto Pasal 315 tentang penghinaan juncto Pasal 310 tentang penistaan," ucap Bobby.
Baca juga: Satu Tersangka yang Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Diserahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi