Anak Gugat Orangtua

Koswara Ketakutan, Kakek 85 Tahun yang Digugat Anaknya Rp 3 M Diancam, Sang Anak: Dihajar ku Aing

Kasus anak yang menggugat orang tuanya di Kota Bandung kian meruncing. Merasa terancam, Koswara laporkan tiga anaknya ke Polda Jabar.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
RE Koswara setelah melaporkan tiga anaknya ke Polda Jabar. Ia merasa diancam dan diintimidasi oleh tiga anaknya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus yang melibatkan anak dan orang tua gara-gara urusan sewa tanah di Kota Bandung kian meruncing.

Senin (25/1/2021), RE Koswara (85) melaporkan tiga anaknya ke Polda Jabar karena merasa diancam.

Sebelumnya, Koswara dan tiga anaknya berseteru karena masalah sewa-menyewa tanah.

Baca juga: Ada Biaya Pengangkutan Jenazah dari Ambulans ke Liang Lahat, Gubernur Jabar: Harusnya Tidak Terjadi

Baca juga: Jasa Angkut Jenazah Covid-19 Bantah Pasang tarif, Ada yang Gratis Karena Ahli Waris Tidak Mampu

Ini berbuntut gugatan anak Koswara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Mereka menggugat Koswara Rp 3 miliar.

Semuanya bermula dari urusan tanah seluas 3x2 meter.

Tak hanya RE Koswara, dua anaknya, Imas dan Hamidah, Ketua RT setempat di Kelurahan Pakemitan, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat.

Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.

Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara dengan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah.
Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara dengan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.

Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.

Babak baru kasus ini, kuasa hukum Koswara, melaporkan tiga anak Koswara ke Polda Jabar pada Senin, yakni Deden, Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.

Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Ia datang bersama anaknya, Hamidah.

Baca juga: Warga Kota Bandung Paling Disiplin Pakai Masker, Warga Kabupaten Bandung Paling Disiplin Jaga Jarak

Baca juga: Syarat untuk Deden yang Gugat Orang Tuanya Jika Ingin Damai, Hamidah: Sujudlah di Kaki Bapak Koswara

"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden, dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya, RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar.

Hamidah anaknya, menunjukkan bukti berupa video.

Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah.

Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.

"Dua orang itu anak Pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.

Koswara mengaku sakit hati atas tindakan dari anak-anaknya tersebut.

Karenanya, ia mengaku dengan keinginan sendiri, melaporkan anak-anaknya ke polisi.

Penampakan Lahan Bekas Bioskop Mawar yang Membuat Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar
Penampakan Lahan Bekas Bioskop Mawar yang Membuat Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar (tribunjabar/fasko dehotman)

"Jangan sampai begitu ke orang tua, saya hanya minta pelajaran saja. Malu kata orang lain takutnya benar itu dihajar saya ketakutan. Walaupun begitu saya sayang ke anak. Keinginan bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ucap dia.

Sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan tahapan mediasi, Deden belum menemuinya.

Koswara sendiri tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, berdekatan dengan Deden.

Adapun lokasi lahan yang jadi sengketa, seluas 2.000 meter persegi.

"Belum ketemu, saya juga belum ke rumah karena sayanya karena takut. Deden enggak mau ketemu sama saya, saya juga takut dia mukul saya," ucap Koswara

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyampaikan ia melayani kliennya ke Mapolda Jabar untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami Koswara.

"Jadi Pak Koswara sendiri itu mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan tindak pidana Pasal 335 tentang ancaman dan intimidasi juncto Pasal 315 tentang penghinaan juncto Pasal 310 tentang penistaan," ucap Bobby.

Baca juga: Pengembang Tak Juga Temui Warga Korban Longsor di Sumedang, Camat Akan Lakukan Pemanggilan

Baca juga: Pohon Kurma Makin Diminati, Satu Pohon Ada yang Dihargai 20 Juta, Ini Kelebihannya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved