Ada Biaya Pengangkutan Jenazah dari Ambulans ke Liang Lahat, Gubernur Jabar: Harusnya Tidak Terjadi
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan semua proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 menjadi kewajiban pemerintah.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan semua proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 menjadi kewajiban pemerintah.
Gubernur mengatakan pihaknya pun akan menindaklanjuti temuan adanya pemungutan sumbangan dari sejumlah pihak kepada keluarga pasien Covid-19 untuk penggotongan peti jenazah dari ambulans ke area pemakaman.
"Nanti akan saya cek ke Pemerintah Kota Bandung, harusnya semua urusan ini bisa ditangani secara komprehensif oleh fasilitas pemerintah. Saya kurang hafal, tapi harusnya tidak terjadi, dan tentunya terima kasih atas informasinya," kata gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).
Emil mengatakan, seharusnya tidak ada pungutan apa pun kepada para keluarga pasien Covid-19, termasuk untuk pemakaman pasien Covid-19.
Kecuali, katanya, jika pungutan tersebut dari pihak yang tidak resmi.
Di luar dari siapa pun yang memungut sumbangan tersebut, katanya, hal tersebut akan memberatkan keluarga pasien Covid-19.
Baca juga: Warga Kota Bandung Paling Disiplin Pakai Masker, Warga Kabupaten Bandung Paling Disiplin Jaga Jarak
Baca juga: Syarat untuk Deden yang Gugat Orang Tuanya Jika Ingin Damai, Hamidah: Sujudlah di Kaki Bapak Koswara
Pemerintah pun, katanya, seharusnya turun tangan.
"Yang saya tahu tidak ada pungutan, kecuali yang melakukan itu adalah tidak mewakili resmi pemerintah kota atau kabupaten atau provinsi. Bisa saja masyarakat berinisiatif, tapi saya kira itu memberatkan," katanya.
Sebelumnya, Sekreataris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, memerintahkan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung untuk mengambil alih proses penggotongan jenazah Covid-19 dari ambulans sampai ke liang lahat.
Dikatakan Ema, sejak awal tidak ada biaya yang dibebankan kepada jenazah yang meninggal akibat terpapar virus corona.
Praktik jasa angkut jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut oleh masyarakat, kata dia, tidak boleh dibenarkan.
"Tidak ada yang namanya pemakaman berkenaan dengan Covid-19 mengeluarkan cost (berbayar)," ujar Ema, di Balai Kota Bandung, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Pengembang Tak Juga Temui Warga Korban Longsor di Sumedang, Camat Akan Lakukan Pemanggilan
Ema mengaku sudah menindaklanjuti informasi jasa pengangkutan jenazah di TPU Cikadut kepada Kadistaru agar segera menangani masalah tersebut.
"Ini (jasa angkut jenazah) membebani kepada masyarakat, apalagi dengan nilai yang besar, bukan ratusan ribu tapi sampai jutaan, ini yang saya minta ke Kadistaru supaya menertibkan," katanya.