Anak Gugat Orangtua
Koswara Ketakutan, Kakek 85 Tahun yang Digugat Anaknya Rp 3 M Diancam, Sang Anak: Dihajar ku Aing
Kasus anak yang menggugat orang tuanya di Kota Bandung kian meruncing. Merasa terancam, Koswara laporkan tiga anaknya ke Polda Jabar.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus yang melibatkan anak dan orang tua gara-gara urusan sewa tanah di Kota Bandung kian meruncing.
Senin (25/1/2021), RE Koswara (85) melaporkan tiga anaknya ke Polda Jabar karena merasa diancam.
Sebelumnya, Koswara dan tiga anaknya berseteru karena masalah sewa-menyewa tanah.
Baca juga: Ada Biaya Pengangkutan Jenazah dari Ambulans ke Liang Lahat, Gubernur Jabar: Harusnya Tidak Terjadi
Baca juga: Jasa Angkut Jenazah Covid-19 Bantah Pasang tarif, Ada yang Gratis Karena Ahli Waris Tidak Mampu
Ini berbuntut gugatan anak Koswara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Mereka menggugat Koswara Rp 3 miliar.
Semuanya bermula dari urusan tanah seluas 3x2 meter.
Tak hanya RE Koswara, dua anaknya, Imas dan Hamidah, Ketua RT setempat di Kelurahan Pakemitan, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat.
Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.
Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.

Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Babak baru kasus ini, kuasa hukum Koswara, melaporkan tiga anak Koswara ke Polda Jabar pada Senin, yakni Deden, Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.
Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Ia datang bersama anaknya, Hamidah.
Baca juga: Warga Kota Bandung Paling Disiplin Pakai Masker, Warga Kabupaten Bandung Paling Disiplin Jaga Jarak
Baca juga: Syarat untuk Deden yang Gugat Orang Tuanya Jika Ingin Damai, Hamidah: Sujudlah di Kaki Bapak Koswara