Anak Gugat Orangtua

Koswara Ketakutan, Kakek 85 Tahun yang Digugat Anaknya Rp 3 M Diancam, Sang Anak: Dihajar ku Aing

Kasus anak yang menggugat orang tuanya di Kota Bandung kian meruncing. Merasa terancam, Koswara laporkan tiga anaknya ke Polda Jabar.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
RE Koswara setelah melaporkan tiga anaknya ke Polda Jabar. Ia merasa diancam dan diintimidasi oleh tiga anaknya. 

"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden, dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya, RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar.

Hamidah anaknya, menunjukkan bukti berupa video.

Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah.

Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.

"Dua orang itu anak Pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.

Koswara mengaku sakit hati atas tindakan dari anak-anaknya tersebut.

Karenanya, ia mengaku dengan keinginan sendiri, melaporkan anak-anaknya ke polisi.

Penampakan Lahan Bekas Bioskop Mawar yang Membuat Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar
Penampakan Lahan Bekas Bioskop Mawar yang Membuat Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar (tribunjabar/fasko dehotman)

"Jangan sampai begitu ke orang tua, saya hanya minta pelajaran saja. Malu kata orang lain takutnya benar itu dihajar saya ketakutan. Walaupun begitu saya sayang ke anak. Keinginan bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ucap dia.

Sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan tahapan mediasi, Deden belum menemuinya.

Koswara sendiri tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, berdekatan dengan Deden.

Adapun lokasi lahan yang jadi sengketa, seluas 2.000 meter persegi.

"Belum ketemu, saya juga belum ke rumah karena sayanya karena takut. Deden enggak mau ketemu sama saya, saya juga takut dia mukul saya," ucap Koswara

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyampaikan ia melayani kliennya ke Mapolda Jabar untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami Koswara.

"Jadi Pak Koswara sendiri itu mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan tindak pidana Pasal 335 tentang ancaman dan intimidasi juncto Pasal 315 tentang penghinaan juncto Pasal 310 tentang penistaan," ucap Bobby.

Baca juga: Pengembang Tak Juga Temui Warga Korban Longsor di Sumedang, Camat Akan Lakukan Pemanggilan

Baca juga: Pohon Kurma Makin Diminati, Satu Pohon Ada yang Dihargai 20 Juta, Ini Kelebihannya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved