Anak Gugat Orangtua

Terungkap Lokasi yang Membuat Kakek Koswara Digugat Anak Rp 3 M, Dulu Tempat Terkenal di Ujungberung

Bioskop Mawar dulu sangat terkenal di Ujungberung, Kota Bandung. Sebagian dari bekas bioskop ini yang menjadi awal munculnya gugatan.

Editor: taufik ismail
Google Maps
Bekas Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Akhirnya terungkap lokasi toko yang membuat seorang anak di Kota Bandung menggugat orangtuanya, lebih tepatnya bapaknya, di Kota Bandung.

Sang anak meminta ganti rugi kepada bapaknya Rp 3 miliar.

Peristiwa ini menimpa RE Koswara, kakek berusia 85 tahun, asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Baca juga: Kuasa Hukum Anak yang Gugat Orangtuanya Rp 3 Miliar Angkat Bicara, Tidak Sesederhana Opini Orang

Baca juga: Jelang Tengah Malam, Gempa Kembali Melanda Mamuju, Pusatnya di Darat, Ini Daerah yang Rasakan Lindu

Ia digugat sejumlah anaknya, di antaranya anak keduanya Deden.

Deden dalam gugatan ke Pengandilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung menguasakan ke Masitoh.

Nah, Masitoh ini juga anak RE Koswara.

Masitoh meningal dunia pada Senin (18/1/2021) dan dimakamkan keesokan harinya beberapa jam menjelang sidang.

Rabu (20/1/2021), RE Koswara bertemu dengan anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Pertemuan digelar di Kantor Hukum Progresive, tim kuasa hukum RE Koswara.

Dalam gugatan, selain Koswara, Imas selaku anak pertama dan Hamidah anak ke lima turut jadi tergugat.

Koswara tampak berkemeja putih dalam pertemuan itu.

Dia langsung bercerita banyak hal ke Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.

Baca juga: Amanda Manopo Risih Sering Digendong Mesra di Ikatan Cinta, Kasihan pada Arya Saloka, Takut Pegal

Baca juga: Klasemen Liga Inggris Terbaru, Manchester United Kembali ke Puncak, Sempat Direbut Manchester City

Dalam pertemuan itu terungkap letak toko yang menjadi awal munculnya gugatan ini.

"Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung, dari 1950-an," ucap Koswara.

Bioskop yang dikelolanya bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution.

Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi objek gugatan. Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.

Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden.

Deden menyewanya sejak 2012. Pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.

Dari situlah konflik muncul. Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan. Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.

"Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH., MH," ucap Koswara.

Koswara langsung menitikkan air mata saat menyebut nama Masitoh. 

Dedi tampak banyak menghibur Koswara. Dia juga tampak menitikkan air mata saat Koswara bercerita anak-anaknya.

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021). (mega nugraha/tribun jabar)

"Setelah sarjana hukum, master hukum, anak bapak menggugat bapak. Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua," ujar Dedi, yang sering mengadvokasi perkara hukum anak menggugat orangtua secara perdata.

Koswara tampak menangis. Dedi berkelakar, Koswara yang kini sudah renta, masih mengguratkan ketampanannya.

"Tahun 1950-1970 bapak sudah kelola bioskop, bapak waktu masih muda juga pasti ganteng. Sekarang masih terlihat, hidungnya mancung," ucap Dedi.

Dedi mengaku akan berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan kedua belah pihak. Bagaimanapun, ketika ada masalah anak dan orangtua, tidak seharusnya berakhir di pengadilan.

"Sering saya mengadvokasi anak gugat orangtua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan. Saya juga berharap ini gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswara, seharusnya sekarang sudah istirahat," ucap Dedi.

Ia mengingatkan harta bukan segala-galanya. Meski harta penting, bukan berarti mengabaikan hati nurani.

"Sampai harus menggugat orangtua ke pengadilan. Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," ucapnya.

Bioskop Mawar dulu sangat terkenal di Ujungberung.

Sekarang bangunan bekas bioskop memang tak terlihat lagi.

Tak seperti bangunan Bioskop Astor yang masih berdiri tegak di dekat Pasar Ujungberung.

Bangunan Bioskop Mawar ada di Kecamatan Cinambo, sebelah barat kantor Kelurahan Pakemitan.

Di sisa bangunan tersebut masih ada tulisan Mawar yang mungkin menjadi penanda dulu ada Bioskop Mawar di situ.

Baca juga: Fulham vs Manchester United, Paul Pogba Bawa Man Utd Kembali ke Puncak Klasemen Liga Inggris

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved