Anak Gugat Orangtua
Kuasa Hukum Anak yang Gugat Orangtuanya Rp 3 Miliar Angkat Bicara, Tidak Sesederhana Opini Orang
Kuasa hukum anak yang menggugat orangtuanya Rp 3 miliar angkat bicara. Ini katanya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Berawal dari urusan sewa-menyewa toko berukuran 3x2 meter persegi, seorang bapak berusia 85 tahun digugat anaknya.
Sang bapak digugat Rp 3 miliar.
Peristiwa ini terjadi di Kota Bandung dan menimpa RE Koswara, seorang kakek renta.
Baca juga: Jelang Tengah Malam, Gempa Kembali Melanda Mamuju, Pusatnya di Darat, Ini Daerah yang Rasakan Lindu
Baca juga: Keluarga Diminta Rp 170 Juta Jika Ingin Pulangkan Jenazah TKW di Mesir, Kades Anggap Tak Masuk Akal
Ia digugat anaknya, Deden.
Ini karena perkara sewa-menyewa toko di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Dalam mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Deden menguasakan ke Masitoh.
Ternyata, Masitoh adalah kakaknya, yang tidak lain juga anak dari Koswara.
Dan Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) atau sehari sebelum sidang.
Dedi Mulyadi, anggota DPR RI, bersimpati dan sempat menemui Koswara di kantor kuasa hukumnya di Jalan Ahmad Yani, Rabu (20/1/2021).
Lantas bagaimana kasus dari sudut pandang penggugat, dalam hal ini Deden yang dikuasakan ke Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.
"Bagi kami, ini tidak sesederhana opini orang, ada anak gugat orangtua. Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya," ucap Musa Darwin Pane, via ponselnya, Rabu (20/1/2021).
Dikisahkan, Deden menyewa lahan sekira 3x2 meter di lahan milik Koswara di lahan bekas bioskop Mawar di Jalan AH Nasution sejak 2012.
Lahan itu oleh Deden, dijadikan toko kelontongan.
Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp 8 juta ke Koswara.
Baca juga: Ledakan Keras Terjadi di Dekat Panti Jompo di Kota Madrid, Dua Orang Dilaporkan Meninggal Dunia