Kronologis Kakek di Bandung Digugat Rp 3 M oleh Anaknya, 1 Anak Meninggal, Baru Tahu Setelah Sidang

Ini awal mula seorang kakek di Bandung digugat Rp 3 miliar oleh sejumlah anaknya.

Editor: taufik ismail
TRIBUN JABAR / MEGA NUGRAHA SUKARNA
Koswara (85) yang digugat anaknya, sempat beranjak dari duduk saat wartawan menanyakan Masitoh, anak yang menggugat Rp 3 M kepadanya telah meninggal. Raut wajah Koswara berubah seketika, seakan tak percaya dengan pertanyaan itu. 

Laporan Wartawan Tribub Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Kisah ini terjadi di Kota Bandung.

Di mana ada seorang bapak berusia 85 tahun yang digugat Rp 3 miliar oleh anak-anaknya.

Namanya RE Koswara yang tinggal di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Baca juga: Ikatan Cinta Makin Hits, Pecahkan Rekor Sinetron 15 Tahun Terakhir, Begini Reaksi Pemeran Aldebaran

Baca juga: Menjelang Subuh, Gempa 5,0 Melanda Gunung Kidul, Ini Daerah-daerah yang Rasakan Guncangan Gempa

Proses gugatan ini sudah berlangsung sejak beberapa pekan lalu dan masuk ke pengadilan.

Belakangan, satu anaknya RE Koswara dikabarkan meninggal dunia, Senin (18/1/2021).

Lalu Selasa (19/1/2021) dimakamkan.

Ihwal persoalan yang membelit keluarga kakek Koswara seperti ini.

RE Koswara memiliki enam orang anak yakni, Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah dan Mochtar.

Orangtua Koswara memiliki tanah dan ada bangunan di Jalan AH Nasution, Ujungberung seluas 3.000 meter persegi.

Satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan akan dijual.

Hasil penjualannya akan dibagikan ke adik-adiknya. Namun, Deden bereaksi.

Baca juga: Anak Sendiri Gugat Orang Tua Rp 3 Miliar, Koswara: Sepertinya Sudah Tidak Menganggap Saya

Baca juga: Kasus Anak Gugat Ayah Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Besok Temui Tergugat, Upayakan Musyawarah

Deden sempat membayar biaya sewa untuk tahun 2021 namun oleh Koswara, uangnya dikembalikan.

Konflik muncul. Deden tak terima dengan pengembalian uang itu.

Akhirnya, ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata ke bapaknya. Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Deden menguasakan gugatannya itu ke Masitoh, yang tidak lain adalah adiknya dan juga anak dari Koswara.

Yang digugat, yakni, Hamidah, Imas, Koswara, PT PLN, BPN Kota Bandung dan ketua RT tempat tanah itu berada.

Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah anaknya.
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah anaknya. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Hanya saja, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.

Hamidah menyampaikan, di makam, bapaknya turut mendoakan Masitoh.

Hanya saja, ia tidak tahu apa yang dikatakan Koswara di makam anaknya, termasuk apakah Koswara memaafkan anaknya.

"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.

Pada wawancara pekan lalu, Hamidah mengungkap bahwa bapaknya sempat membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaannya pada anak-anaknya yang menggugat.

Bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

"‎Iya, Bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh Bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena Bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, saat diwawancara Selasa pekan lalu.

Baca juga: Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Mau Jual Tanah untuk Dibagi Rata Malah Dibentak

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved