Anak Gugat Orangtua

Kakek 85 Tahun di Bandung Digugat Anak Rp 3 M, Kuasa Hukum Penggugat: Tidak Sesederhana Opini Orang

RE Koswara digugat anak Rp 3 miliar. Kuasa hukum penggugat mengatakan tidak sesederhana opini orang.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
tribunjabar/mega nugraha
Koswara (baju putih) yang digugat anaknya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - RE Koswara, kakek berusia 85 tahun di Kota Bandung digugat anaknya, Deden.

Ini karena perkara sewa-menyewa toko berukuran 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung

Untuk mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Deden menguasakan ke Masitoh.

Baca juga: Bupati Sebut Cianjur Kritis, Sejak AKB Plus Positif Covid-19 Tambah 300 Orang, 19 Meninggal

Baca juga: Fakta Kakek Koswara Digugat Rp 3 Miliar oleh Anak, Anak Pertama Turut Digugat Anak kedua & Ketiga

Masitoh adalah kakaknya, yang tidak lain juga anak dari Koswara.

Ironisnya, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).

Dedi Mulyadi, anggota DPR RI, bersimpati dan sempat menemui Koswara di kantor kuasa hukumnya di Jalan Ahmad Yani, Rabu (20/1/2021).

Lantas bagaimana kasus dari sudut pandang penggugat, dalam hal ini Deden yang dikuasakan ke Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.

"Bagi kami, ini tidak sesederhana opini orang, ada anak gugat orangtua. Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya," ucap Musa Darwin Pane, via ponselnya, Rabu (20/1/2021).

Dikisahkan, Deden menyewa lahan sekira 3x2 meter di lahan milik Koswara di lahan bekas bioskop Mawar di Jalan AH Nasution sejak 2012. 

Lahan itu oleh Deden, dijadikan toko kelontongan.

Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp 8 juta ke Koswara.

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah anaknya.
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah anaknya. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

"Namun belum lama setelah menyerahkan uang, Pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah. Sedangkan toko lainnya di lahan itu tetap boleh. Kan, tidak adil, apalagi warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden, apalagi sekarang di masa Covid 19," ucapnya.

Koswara sendiri beralasan meminta Deden pindah karena lahan itu akan dijual.

Uang hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya karena lahan itu peninggalan orangtua Koswara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved