Gara-gara Pergaulan Bebas, Ratusan Remaja di Indramayu Ajukan Menikah Dini, Ada yang Usia 14 Tahun
Pergaulan bebas memicu angka pernikahan dini di Indramayu naik tajam. Ratusan ABG menikah tahun lalu.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pergaulan bebas membuat pernikahan dini di Indramayu masih marak.
Ini membuat Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu harus menerbitkan dispensasi untuk remaja dan anak-anak yang hendak menikah.
Pernikahan dini memang sepertinya masih menjadi persoalan di Indramayu.
Baca juga: Gadis Indramayu Ini Nyaris Dijual di UEA, Lolos Berkat Kepintarannya
Baca juga: Sawah dan Kolam Ikan di Indramayu Seperti Lautan, Terendam Banjir, Warga Waswas Meluas ke Permukiman
Sejumlah faktor mempengaruhi hal ini.
Selain karena budaya, kenakalan remaja dan pergaulan bebas menjadi penyebab utamanya.
"Ada juga karena dipaksa dinikahkan oleh orang tuanya, tapi itu sedikit. Kebanyakan karena pergaulan bebas dan lain sebagainya, akhirnya terjadi hal-hal berupa pelanggaran moral," kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati, kepada Tribuncirebon.com di ruangannya, Senin (18/1/2021) kemarin.
Ia menambahkan, kebanyakan dari mereka masih berusia remaja, sekitar 16 tahun.
Bahkan ada juga yang berusia 14 tahun atau masih seusai anak SMP.
Padahal, seperti diketahui, pemerintah sudah membatasi usia minimal nikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Kebijakan itu dibuat melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019 lalu.
Kendati demikian, regulasi itu rupanya tetap belum mampu menekan laju pernikahan dini di daerah Pantura Jabar tersebut walau Kantor Urusan Agama (KUA) sudah berupaya menolak permohonan nikah tersebut.
Pasangan yang hendak menikah di usia dini ini, mengakali regulasi dengan meminta rekomendasi dari Pengadilan Agama dengan alasan yang mendesak, seperti terlanjur berhubungan di luar nikah.

Hal tersebut terungkap dengan melonjaknya jumlah permohonan dispensasi nikah yang dicatat Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu.
Engkung Kurniati mengatakan, sepanjang tahun 2020 saja ada sebanyak 761 permohonan dispensasi nikah yang diterima.
Jumlah ini meningkat drastis sebanyak lebih dari 2 kali lipat lebih dari tahun sebelumnya yang hanya ada 302 permohonan saja.
"Dari 761 itu yang kami kabulkan sekitar 90 persennya," ujar dia.
Dalam hal ini, ia mengatakan, banyak pertimbangkan yang dilakukan Pengadilan Agama sehingga mengabulkan permohonan tersebut.
Jika tidak dikabulkan, menurut Engkung Kurniati, dampak negatif akan banyak diterima para remaja itu.
Terutama dari sisi sanksi sosial, mereka juga tidak bisa dilindungi secara hukum.
Imbas yang paling dirasakan adalah terhadap anak yang mereka lahirkan nanti, karena akan sulit mendapat haknya berupa dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan lain-lain karena memerlukan akta nikah orang tuanya.
"Sebenarnya ini bukan terpaksa juga, kami sesuai ketentuan saja, kalau ketentuan hukumnya ada, kenapa tidak kami kabulkan," ujarnya.
Dalam hal ini, disampaikan Engkung Kurniati, pemerintah daerah harus mampu mencari solusi dalam menekan stigma pernikahan dini di masyarakat.
Sosialisasi soal edukasi sebelum menikah pun harus lebih efektif lagi digencarkan kepada masyarakat.
Hal ini pun sebagai upaya dalam menekan angka perceraian yang tinggi di Kabupaten Indramayu.
Di tahun 2020 saja, pengajuan perceraian di Kabupaten Indramayu ada sebanyak 9.365 perkara, mayoritasnya di dominasi oleh pasangan dibawah 30 tahun.
"Ada yang baru 2 tahun sudah cerai, 1 tahun sudah cerai, tentu ini harus ada sosialisasi tentang edukasi menikah kepada masyarakat," ujarnya.
Di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, salah seorang warga, Raciwan (59) mengaku sedang mengantar keponakannya yang masih berusia 16 tahun untuk mengajukan dispensasi nikah.
Namun, saat disinggung alasan keponakannya itu ingin menikah dini, Raciwan tidak menjelaskan secara detail.
"Pengen dinikahkan saja, lagi musim dingin," ujar dia.
Menurut Raciwan, pernikahan anak usia dini bukan permasalahan bagi orang tua dan sudah merupakan hal yang lumrah di Kabupaten Indramayu.
Ia menilai, selama pasangan dari anak mereka memiliki pekerjaan, nikah di usia dini bukan merupakan persoalan.
"Selama agak mapan sebagai orang tua sih gak masalah anaknya nikah usia muda," ujar dia.
Baca juga: Sawah dan Kolam Ikan di Indramayu Seperti Lautan, Terendam Banjir, Warga Waswas Meluas ke Permukiman
Baca juga: VIRAL, di Tengah Pengungsian Anggota TNI ini Menikah, Setelah Akad Langsung Turun Menolong Pengungsi