17 Tahun di Komisi IX, Ribka Tjiptaning Pindah Komisi Karena Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

Ribka sendiri mengaku merasa lucu dan tertawa menanggapi rotasi yang dilakukan kepada dirinya. 

Editor: Ravianto
istimewa
Ribka Tjiptaning tolak vaksin Covid-19 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning mengaku belum pernah pindah komisi selama 17 tahun menjabat sebagai wakil rakyat. 

Ribka mengatakan 17 tahun tersebut dihabiskannya di Komisi IX DPR RI.

Baca juga: Anak Yang Gugat Orangtuanya Rp 3 M di Pengadilan Negeri Bandung Meninggal

Baca juga: Bentrok 2 Geng Motor Saat Galang Dana Longsor Cimanggung, 1 Tewas, Pisau Menancap Saat Dibawa ke RS

Dan 10 tahun di antaranya menjadi Ketua Komisi IX DPR RI

"Aku belum pernah pindah komisi, baru sekarang. Lamanya di Komisi IX sudah 17 tahun, 10 tahun jadi Ketua Komisi IX," ujar Ribka, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/1/2021). 

Namun, kini Ribka telah dirotasi ke Komisi VII oleh Fraksi PDI Perjuangan. 

Hal ini terjadi setelah Ribka secara tegas menolak untuk divaksin Covid-19 dalam beberapa kali rapat bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 

Ribka sendiri mengaku merasa lucu dan tertawa menanggapi rotasi yang dilakukan kepada dirinya. 

Sebab, kini dirinya yang berlatarbelakang dokter harus mengurus permasalahan terkait minyak dan listrik. 

"Cuma lucu saja, dokter bergaul sama minyak dan listrik. (Jadi) Ketawa sendiri," jelasnya. 

Disinggung mengenai akankah latar belakangnya sebagai dokter menjadi penghambat kerjanya di Komisi VII, Ribka membantahnya. 

"Tidak sih," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning dirotasi dari Komisi IX ke Komisi VII, setelah dirinya lantang menolak divaksin Covid-19 buatan Sinovac. 

Rotasi atau pemindahan penugasan tersebut, diketahui dari salinan surat yang diterima Tribunnews.com, pada Senin (18/1/2021) malam. 

Surat Fraksi PDIP DPR bernomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022, terkait perubahan penugasan di Alat Kelengkapan Dewan dan ditujukan kepada pimpinan DPR RI. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved