Anak Gugat Orangtua
Anak Yang Gugat Orangtuanya Rp 3 M di Pengadilan Negeri Bandung Meninggal
Seorang advokat di Kota Bandung, Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan merupakan anak yang juga menggugat orangtuanya Rp 3M
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Seorang advokat di Kota Bandung, Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Masitoh merupakan kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara , secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
Masitoh, juga merupakan adik kakak dengan Deden dan secara bersama-sama menggugat Koswara, Imas dan Hamidah.
Hamidah dan Imas merupakan anak Koswara, adik dari Almarhum Masitoh.
Baca juga: Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Oke, Pramugari Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Tiba di Rumah Duka
"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).
Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden.
Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.
"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak, yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.
Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini.
Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.
Baca juga: Ratusan Hektare Sawah di Majalengka Terendam Banjir, Terancam Gagal Tanam, 2 Wilayah Ini Paling Luas
"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.
Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara. Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan ke Masitoh.
Selain Koswara, anak kesatunya, Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima, turut jadi tergugat.
Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4000 meter persegi.