Pernikahan Dini di Indramayu

Pergaulan Bebas Jadi Salah Satu Sebab Utama Anak Usia SMP di Indramayu Ajukan Nikah

Mayoritas dari mereka diketahui masih berusia remaja, yakni 16 tahun. Di antaranya bahkan ada yang berusia 14 tahun atau masih seusia anak SMP.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati, Senin (18/1/2021). Engkung mengatakan, selain karena sudah menjadi budaya, pengaruh kenakalan remaja juga menjadi penyebab utama pernikahan dini di Indramayu. 

Terutama dari sisi sanksi sosial, mereka juga tidak bisa dilindungi secara hukum.

Imbas yang paling dirasakan adalah terhadap anak yang mereka lahirkan nanti karena akan sulit mendapat haknya berupa dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, karena memerlukan akta nikah orang tuanya.

"Sebenarnya ini bukan terpaksa juga, kami sesuai ketentuan saja, kalau ketentuan hukumnya ada, kenapa tidak kami kabulkan," ujarnya.

Dalam hal ini, kata Engkung Kurniati, pemerintah daerah harus mampu mencari solusi dalam menekan sigma pernikahan dini di masyarakat.

Sosialisasi soal edukasi sebelum menikah pun harus lebih efektif lagi digencarkan kepada masyarakat. Hal ini pun sebagai upaya dalam menekan angka perceraian yang tinggi di Kabupaten Indramayu.

Di tahun 2020 saja, pengajuan perceraian di Kabupaten Indramayu ada sebanyak 9.365 perkara, mayoritasnya di dominasi oleh pasangan dibawah 30 tahun.

"Ada yang baru 2 tahun sudah cerai, 1 tahun sudah cerai, tentu ini harus ada sosialisasi tentang edukasi menikah kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, salah seorang warga, Raciwan (59), mengaku sedang mengantar keponakannya yang masih berusia 16 tahun untuk mengajukan dispensasi nikah.

Namun, saat disinggung alasan keponakannya itu ingin menikah dini, Raciwan tidak menjelaskan secara detail.

"Pengen dinikahkan saja, lagi musim dingin," ujar dia.

Menurut Raciwan, pernikahan anak usia dini bukan permasalahan bagi orang tua dan sudah merupakan hal yang lumrah di Kabupaten Indramayu.

Ia menilai, selama pasangan dari anak mereka memiliki pekerjaan, nikah di usia dini bukan merupakan persoalan.

"Selama agak mapan sebagai orang tua sih gak masalah anaknya nikah usia muda," ujar dia. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved