Pernikahan Dini di Indramayu

Pergaulan Bebas Jadi Salah Satu Sebab Utama Anak Usia SMP di Indramayu Ajukan Nikah

Mayoritas dari mereka diketahui masih berusia remaja, yakni 16 tahun. Di antaranya bahkan ada yang berusia 14 tahun atau masih seusia anak SMP.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati, Senin (18/1/2021). Engkung mengatakan, selain karena sudah menjadi budaya, pengaruh kenakalan remaja juga menjadi penyebab utama pernikahan dini di Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pernikahan dini di Kabupaten Indramayu masih menjadi persoalan.

Ada banyak faktor yang memengaruhi, selain karena sudah menjadi budaya, pengaruh kenakalan remaja juga menjadi penyebab utama.

"Ada juga karena dipaksa dinikahkan oleh orang tuanya, tapi itu sedikit, kebanyakan karena pergaulan bebas dan sebagainya, akhirnya terjadi hal-hal berupa pelanggaran moral," ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati, saat ditemui Tribuncirebon.com di ruangannya, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Di Indramayu Banyak Suami Ceraikan Istri karena Ditinggal Jadi TKW, Alasannya Kebutuhan Biologis

Baca juga: Ratusan Cewek Baru Lulus SMP di Indramayu Ngebet Dinikahkan, Alasannya Bikin Ngakak: Musim Dingin

Mayoritas dari mereka diketahui masih berusia remaja, yakni 16 tahun. Di antaranya bahkan ada yang berusia 14 tahun atau masih seusia anak SMP.

Padahal, pemerintah sudah membatasi usia minimal menikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Kebijakan itu dibuat melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Kendati demikian, regulasi itu rupanya belum mampu menekan laju pernikahan dini di daerah Pantura Jabar walau Kantor Urusan Agama (KUA) sudah berupaya menolak permohonan nikah tersebut.

Pasangan yang hendak menikah di usia dini ini mengakali regulasi dengan meminta rekomendasi dari Pengadilan Agama dengan alasan yang mendesak, seperti telanjur berhubungan di luar nikah.

Antrean masyarakat di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021).
Antrean masyarakat di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021). (Tribun Jabar)

Hal itu terungkap dengan melonjaknya jumlah permohonan dispensasi nikah yang dicatat Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu.

Engkung Kurniati mengatakan, sepanjang tahun 2020 saja ada 761 permohonan dispensasi nikah yang diterima.

Jumlah ini meningkat drastis 2 kali lipat lebih dari tahun sebelumnya yang hanya ada 302 permohonan.

"Dari 761 itu yang kita kabulkan sekitar 90 persennya," ujar dia.

Dalam hal ini, ia menjelaskan, banyak pertimbangkan yang dilakukan Pengadilan Agama sehingga mengabulkan permohonan tersebut.

Jika tidak dikabulkan, menurut Engkung Kurniati, dampak negatif akan banyak diterima para remaja itu.

Terutama dari sisi sanksi sosial, mereka juga tidak bisa dilindungi secara hukum.

Imbas yang paling dirasakan adalah terhadap anak yang mereka lahirkan nanti karena akan sulit mendapat haknya berupa dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, karena memerlukan akta nikah orang tuanya.

"Sebenarnya ini bukan terpaksa juga, kami sesuai ketentuan saja, kalau ketentuan hukumnya ada, kenapa tidak kami kabulkan," ujarnya.

Dalam hal ini, kata Engkung Kurniati, pemerintah daerah harus mampu mencari solusi dalam menekan sigma pernikahan dini di masyarakat.

Sosialisasi soal edukasi sebelum menikah pun harus lebih efektif lagi digencarkan kepada masyarakat. Hal ini pun sebagai upaya dalam menekan angka perceraian yang tinggi di Kabupaten Indramayu.

Di tahun 2020 saja, pengajuan perceraian di Kabupaten Indramayu ada sebanyak 9.365 perkara, mayoritasnya di dominasi oleh pasangan dibawah 30 tahun.

"Ada yang baru 2 tahun sudah cerai, 1 tahun sudah cerai, tentu ini harus ada sosialisasi tentang edukasi menikah kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, salah seorang warga, Raciwan (59), mengaku sedang mengantar keponakannya yang masih berusia 16 tahun untuk mengajukan dispensasi nikah.

Namun, saat disinggung alasan keponakannya itu ingin menikah dini, Raciwan tidak menjelaskan secara detail.

"Pengen dinikahkan saja, lagi musim dingin," ujar dia.

Menurut Raciwan, pernikahan anak usia dini bukan permasalahan bagi orang tua dan sudah merupakan hal yang lumrah di Kabupaten Indramayu.

Ia menilai, selama pasangan dari anak mereka memiliki pekerjaan, nikah di usia dini bukan merupakan persoalan.

"Selama agak mapan sebagai orang tua sih gak masalah anaknya nikah usia muda," ujar dia. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved