Pernikahan Dini di Indramayu
Pergaulan Bebas Jadi Salah Satu Sebab Utama Anak Usia SMP di Indramayu Ajukan Nikah
Mayoritas dari mereka diketahui masih berusia remaja, yakni 16 tahun. Di antaranya bahkan ada yang berusia 14 tahun atau masih seusia anak SMP.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pernikahan dini di Kabupaten Indramayu masih menjadi persoalan.
Ada banyak faktor yang memengaruhi, selain karena sudah menjadi budaya, pengaruh kenakalan remaja juga menjadi penyebab utama.
"Ada juga karena dipaksa dinikahkan oleh orang tuanya, tapi itu sedikit, kebanyakan karena pergaulan bebas dan sebagainya, akhirnya terjadi hal-hal berupa pelanggaran moral," ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati, saat ditemui Tribuncirebon.com di ruangannya, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Di Indramayu Banyak Suami Ceraikan Istri karena Ditinggal Jadi TKW, Alasannya Kebutuhan Biologis
Baca juga: Ratusan Cewek Baru Lulus SMP di Indramayu Ngebet Dinikahkan, Alasannya Bikin Ngakak: Musim Dingin
Mayoritas dari mereka diketahui masih berusia remaja, yakni 16 tahun. Di antaranya bahkan ada yang berusia 14 tahun atau masih seusia anak SMP.
Padahal, pemerintah sudah membatasi usia minimal menikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Kebijakan itu dibuat melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Kendati demikian, regulasi itu rupanya belum mampu menekan laju pernikahan dini di daerah Pantura Jabar walau Kantor Urusan Agama (KUA) sudah berupaya menolak permohonan nikah tersebut.
Pasangan yang hendak menikah di usia dini ini mengakali regulasi dengan meminta rekomendasi dari Pengadilan Agama dengan alasan yang mendesak, seperti telanjur berhubungan di luar nikah.

Hal itu terungkap dengan melonjaknya jumlah permohonan dispensasi nikah yang dicatat Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu.
Engkung Kurniati mengatakan, sepanjang tahun 2020 saja ada 761 permohonan dispensasi nikah yang diterima.
Jumlah ini meningkat drastis 2 kali lipat lebih dari tahun sebelumnya yang hanya ada 302 permohonan.
"Dari 761 itu yang kita kabulkan sekitar 90 persennya," ujar dia.
Dalam hal ini, ia menjelaskan, banyak pertimbangkan yang dilakukan Pengadilan Agama sehingga mengabulkan permohonan tersebut.
Jika tidak dikabulkan, menurut Engkung Kurniati, dampak negatif akan banyak diterima para remaja itu.