Masuk Perairan Indonesia Tanpa Ijin, Kapal Vietnam Mengaku Rusak Mesin, Diusir KN Tanjung Datu-301

Penghalauan kapal tersebut dilakukan di tengah operasi SAR dan persiapan operasi bantuan penanggulangan gempa di Sulawesi Barat yang diberi sandi oper

Editor: Ravianto
Kompas.com/Bakamla
Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil mengamankan kapal ikan asing asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Kamis (29/10/2020). Kali ini yang diusir adalah kapal pengawas perikanan Vietnam Kiem Ngu 215 yang memasuki wilayah perairan Indonesia di Laut Natuna, Sabtu (16/1/2021) pukul 04.00 WIB. 

"Kemudian, dengan alasan kerusakan mesin, Kiem Ngu 215 meminta waktu 30 menit untuk mempercepat perbaikan mesin, Selanjutnya akan bergerak ke utara keluar dari perairan Indonesia," lanjut dia.

Untuk meminimalisir perselisihan yang dapat berdampak pada hubungan diplomatik Indonesia-Vietnam, komandan KN Tanjung Datu-301 terus koordinasi melalui kontak radio.

Hingga pada akhirnya, kapal asing Vietnam itu dikawal untuk segera meninggalkan lokasi perairan Indonesia.

Dalam melakukan upaya penjagaan perairan Indonesia itu, kapal Bakamla juga dibantu oleh KRI Usman Harun yang juga memantau pergerakan di sekitar lokasi.

"Pukul 15.30 WIB kapal Kiem Ngu 215 start mesin dan mulai bergerak menuju utara dengan dibayangi KN Tanjung Datu-301 hingga 3 Nm di utara garis batas landas kontinen," kata Wisnu.(tribun network/git/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved