Enam Perempuan Asal Subang, Sumedang, dan Malang Jadi Korban Perdagangan Orang di Kota Bandung

Pada penangkapan, enam orang perempuan itu diamankan bersamaan dengan barang bukti alat kontrasepsi dan ponsel mereka.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap praktik prostitusi di sebuah hotel di Jalan Ciumbuleuit Kota Bandung dengan berkedok tempat spa atau reflexology. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Enam perempuan yang berprofesi sebagai terapis di Kota Bandung diamankan polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung, di sebuah hotel di Jalan Ciumbuleuit Kota Bandung pada Minggu (17/1/2020).

"Enam orang perempuan diamankan, mereka berstatus korban tindak pidana perdagangan orang," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Jalan Jawa, Senin (18/1/2021).

Keenam perempuan itu berusia antara 24 tahun hingga 30 tahun. Tiga orang berasal dari Kabupaten Subang, satu orang dari Sumedang, sisanya asal Malang Jawa Timur, dan Kota Bandung.

"Mereka diperdagangkan untuk jadi pelaku prostitusi online dengan modus spa oleh dua mucikari berinisial D (43) dan RMU (24) dengan cara menawarkan di grup diskusi online," ucap Adanan.

Pada penangkapan, enam orang perempuan itu diamankan bersamaan dengan barang bukti alat kontrasepsi dan ponsel mereka.

"Termasuk uang tunai Rp 1 juta lebih. Kedua tersangka bermodus menyediakan tempat spa, namun bisa dengan layanan prostitusi," katanya.

Baca juga: Dua Muncikari Prostitusi Bermodus Spa di Bandung Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Adapun dalam kasus ini, D dan RMU yang ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan cara mengiklankan dan menawarkan perempuan untuk pijat disertai hubungan senggama.

Adapun biaya pijat dan Prostitusi mencapai Rp 650 ribu.

"Untuk enam perempuan terapis statusnya masih saksi korban dan kedua tersangka diancam pidana maksimal 12 tahun penjara," ucap Adanan.

Baca juga: 6 Kota/Kabupaten di Jabar Berstatus Zona Merah, Terbaru Kabupaten Bandung dan KBB

Baca juga: Dua Muncikari Prostitusi Bermodus Spa di Bandung Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved