Kemensos Luncurkan Program Pemberdayaan Sosial, Bantuan Modal untuk PKH, Ini Besaran dan Syaratnya

Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Adhy Karyono mengatakan, program tersebut bernama program kewirausahaan sosial (Prokus).

Editor: Siti Fatimah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi- Kementerian Sosial akan meluncurkan program pemberdayaan sosial yang diberikan khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (KPM PKH) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pandemi Covid-19 berdampak pada semua sektor, untuk itu pemerintah berupaya memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak dan benar-benar membutuhkan bantuan.

Sejumlah bantun sudah diluncurkan oleh pemerintah dan kali ini Kementerian Sosial akan meluncurkan program pemberdayaan sosial yang diberikan khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang akan graduasi.

Bantuan sosial yang akan diterima berupa bantuan sosial insentif yakni modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM.

Baca juga: WhatsApp Mulai Ditinggalkan Karena Aturan Baru Privasi, Telegram Kebanjiran 25 Juta Pelanggan Baru

Modal usaha diperunyukan untuk lebih mengembangkan usaha.

Bagi yang belum paha, KPM PKH Graduasi adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin.

Namun sudah graduasi karena komponennya ada yang tidak terpenuhi.

Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Adhy Karyono mengatakan, program tersebut bernama program kewirausahaan sosial (Prokus).

Baca juga: Setelah Dijarah, Distribusi Bantuan untuk Korban Gempa Sulbar Akan Dikawal Polisi dan TNI

Bentuk bantuan

Akan tetapi, Adhy menjelaskan tak semua KPM PKH bisa mendapatkan bantuan melalui program tersebut.

"Selektif dengan prioritas untuk keluarga yang sudah mempunyai rintisan usaha ultra mikro dan atau yang punya potensi untuk merintis usaha," kata Adhy kepada Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).

"Jadi jelas tidak semua, hanya yang punya kriteria tadi," sambungnya.

Menurutnya, bentuk bantuan berupa bimbingan konsultasi bisnis, pendampingan sosial, dan bantuan modal usaha jika dibutuhkan.

Untuk tahun ini, jelas Ady, Prokus akan bekerja sama dengan lembaga pusat inkubasi bisnis dan perguruan tinggi.

Baca juga: Belum Sehari Masuk Sel, Arwinto Tewas Dibunuh Sesama Warga Binaan

Ia menuturkan, pertimbangan program ini tidak menyasar ke semua PKM PKH adalah karena pada dasarnya untuk keluar dari kemiskinan tidak semua berminat menjadi pelaku usaha.

"Karenanya, ada dua track yang dibangun. Pertama bagi anggota keluarga PKH yang ingin bekerja sebagai karyawan atau pegawai dan sebagainya, diperlukan akses untuk bisa bersaing di market," jelas dia.

"Kedua yang mempunyai minat dan bahkan sudah punya usaha rintisan kecil-kecilan perlu program yang meningkatkan kapasitasnya untuk bisa berusaha," sambungnya.

Penerima bantuan Terkait penerima bantuan ini, nantinya akan diatur berdasarkan data yang diusulkan okeh program PKH ke Dirjen Pemberdayaan Sosial yang memiliki program Prokus.

Selain itu, calon penerima juga akan diverifikasi lapangan oleh tim dan ahli dari lembaga perguruan tinggi yang ditunjuk. "Jika sesuai, maka baru ditetapkan untuk mendapatkan program," ujarnya.

Baca juga: UPDATE LONGSOR Cimanggung, Kemarin Ditemukan 3 Jasad Lagi, Total Sudah 32 Orang Ditemukan Tewas

Melansir laman resmi Indonesia.go.id, bantuan ini menurut rencana akan diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha sejak terdampak pandemi Covid-19.

KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha mereka.

Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial di antaranya adalah kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Modal Usaha bagi PKH Sebesar Rp 3,5 Juta, Simak Syaratnya 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved