Kemensos Luncurkan Program Pemberdayaan Sosial, Bantuan Modal untuk PKH, Ini Besaran dan Syaratnya
Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Adhy Karyono mengatakan, program tersebut bernama program kewirausahaan sosial (Prokus).
"Kedua yang mempunyai minat dan bahkan sudah punya usaha rintisan kecil-kecilan perlu program yang meningkatkan kapasitasnya untuk bisa berusaha," sambungnya.
Penerima bantuan Terkait penerima bantuan ini, nantinya akan diatur berdasarkan data yang diusulkan okeh program PKH ke Dirjen Pemberdayaan Sosial yang memiliki program Prokus.
Selain itu, calon penerima juga akan diverifikasi lapangan oleh tim dan ahli dari lembaga perguruan tinggi yang ditunjuk. "Jika sesuai, maka baru ditetapkan untuk mendapatkan program," ujarnya.
Baca juga: UPDATE LONGSOR Cimanggung, Kemarin Ditemukan 3 Jasad Lagi, Total Sudah 32 Orang Ditemukan Tewas
Melansir laman resmi Indonesia.go.id, bantuan ini menurut rencana akan diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha sejak terdampak pandemi Covid-19.
KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha mereka.
Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial di antaranya adalah kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Modal Usaha bagi PKH Sebesar Rp 3,5 Juta, Simak Syaratnya