Sempat Datang untuk Membeli, Pria di Purwakarta Gasak Puluhan Tanaman Hias Berharga dari Sebuah Toko
Modusnya pelaku sempat datang untuk membeli. Lalu ia melakukan pencarian di waktu subuh.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: taufik ismail
Pohon yang diambil pelaku tersebut bermacam-macam.
Namun, yang paling banyak ialah anggrek dengan harga di atas Rp 300 ribu per tanaman.
"Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara di atas 7 tahun," katanya.
Baca juga: Angel Gadis Cilik Itu Terjebak di Reruntuhan Gempa Majene: Masih Adaji Suaranya, tapi Susahmi
Baca juga: Sebagian Jembatan di Kecamatan Dawuan Subang Ambrol, Kendaraan Berat Tak Bisa Melintas
Berita Terkait