Persyaratan, Cara Lihat Daftar Nama, dan Waktu Penyaluran BLT PKH Ibu Hamil dan Anak
BLT PKH ditujukan untuk ibu hamil dan balita yang terdaftar dalam penerima Program Keluarga Harapan dan Data Terpadu Progra Penanganan Fakir Miskin.
BLT PKH ditujukan untuk ibu hamil dan balita yang terdaftar dalam penerima Program Keluarga Harapan dan Data Terpadu Progra Penanganan Fakir Miskin.
Untuk melihat nama Anda dapat dilihat di http://cekbansos.siks.kemensos.go.id/.
Bantuan berjumlah Rp 3 juta yang disalurkan sebanyak 4 kali mulai Januari, April, Juli dan Oktober.
TRIBUNJABAR.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun akan mendapatkan bantuan masing-masing Rp 3 juta rupiah tahun 2021.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dilakukan dalam kurun waktu setahun.
Peserta penerima bansos atau BLT PKH diharuskan sudah terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Dalam penyaluran bantuan tahun 2021 ini, Ibu hamil dan balita termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk pengecekan login http://cekbansos.siks.kemensos.go.id/ atau bisa langsung dtks.kemensos.go.id ikuti intruksi di dalamnya. Masukkan NIK KTP.
Pencairan bansos PKH akan dilakukan sebanyak 4 kali mulai Januari, April, Juli dan Oktober.
Penyalurannya mulai dilakukan pada tanggal 4 Januari 2021 kemarin.
BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori.
Baca juga: Cara Cek dan Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: BLT Karyawan Swasta Lanjut Dicairkan, Dijadwalkan Paling Lambat Akhir Januari 2021, Ini Kata Menaker
"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso, seperti diberitakan Kompas.com.
Cara Mendapatkan Bantuan Ibu Hamil
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika belum punya KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-bantuan-wow.jpg)