Persyaratan, Cara Lihat Daftar Nama, dan Waktu Penyaluran BLT PKH Ibu Hamil dan Anak
BLT PKH ditujukan untuk ibu hamil dan balita yang terdaftar dalam penerima Program Keluarga Harapan dan Data Terpadu Progra Penanganan Fakir Miskin.
3. Apabila dinyatakan layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Proses untuk penerimaan bantuan ibu hamil akan dilakukan dengan menerima kartu PKH dan nantina bisa mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
BLT Ibu Hamil maupun bantuan PKH lain, akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Rincian persyaratan dapat bantuan
Laman Indonesia.go.id, menuliskan, untuk mendapatkan BLT ibu hamil, anak usia dini maupun kategori penerima PKH lain ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi :
1. Masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
2. Dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.
3. Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluraga.
4. Jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini.
Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Peserta Penerima Bantuan Sosial
1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH
2. Anak usia dini usia (0-6) tahun sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH
3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-bantuan-wow.jpg)