Jumat, 8 Mei 2026

Persyaratan, Cara Lihat Daftar Nama, dan Waktu Penyaluran BLT PKH Ibu Hamil dan Anak

BLT PKH ditujukan untuk ibu hamil dan balita yang terdaftar dalam penerima Program Keluarga Harapan dan Data Terpadu Progra Penanganan Fakir Miskin.

Tayang:
Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Image by Mohamad Trilaksono from Pixabay
Ilustrasi uang bantuan. 

4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

6. Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Rincian bantuan yang diberikan dalam PKH :

Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun

Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun

Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya".

Sumber: Kompas
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved