BLT Karyawan Swasta Lanjut Dicairkan, Dijadwalkan Paling Lambat Akhir Januari 2021, Ini Kata Menaker
Bagi Anda yang karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta dan memenuhi syarat, tapi belum pernah mendapatkan subsidi gaji sebaiknya tak perlu khawatir.
TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda yang karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta dan memenuhi syarat, tapi belum pernah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji pada termin kedua, sebaiknya tak perlu khawatir lagi.
Pasalnya, subsidi gaji untuk pekerja swasta penerima subsidi gaji yang sempat bermasalah dengan rekeningnya, akan dilanjutkan dicairkan pada Januari 2021 ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya kini tengah mengupayakan penyaluran subsidi gaji kepada pekerja swasta yang rekeningnya sempat bermasalah tersebut.
Hal itu dikatakan Ida pada Selasa (29/12/2020).
Ida berujar, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun tenggat waktu pencairannya adalah akhir Januari 2021.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, meminta dispensasi agar sisa penyaluran BSU masih bisa dilakukan selambatnya hingga akhir Januari 2021."
"Saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Kemenkeu," ujar Ida, Selasa (29/12/2020), dikutip TribunJabar.id dari TribunJogja.
Sampai 23 Desember 2020, penyaluran BSU atau BLT tersebut ternyata telah mencapai 98,13 persen atau setara Rp 29,21 triliun.
Baca juga: Kabar Gembira Buat yang Belum Dapat Subsidi Gaji, Pencairan BLT Karyawan Swasta akan Diperpanjang
Diharapkan, sampai akhir tahun kemarin, penyaluran BSU tersebut bisa mencapai 99 persen.
"Saya masih menunggu laporan update dari Bank Penyalur karena kemarin sempat terpotong hari libur," ujar dia.
"Semoga di akhir bulan ini (Desember 2020, red) penyaluran bisa mencapai lebih dari 99 persen. Nanti kekurangannya kita teruskan di Januari 2021. Selama dispensasi yang kita ajukan tersebut diterima oleh Kemenkeu," sambung Menaker.
Perlu diketahui, penyaluran BSU sudah sampai pada tahap akhir di termin kedua.
Uang bantuan Rp 600 ribu tersebut ditransfer ke masing-masing rekening pekerja swasta.
Dalam sekali pencairan, jumlah yang diberikan adalah dua kali pembayaran, sebesar Rp 1,2 juta.