Habib Rizieq Jadi Tersangka

Usaha Lepas Status Tersangka Kandas, Habib Rizieq Segera Disidang, Kini Sakit-sakitan di Penjara

Usaha melepas status tersangka Habib Rizieq Shihab melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas. Habib Rizieq kecewa.

Editor: Kisdiantoro
Istimewa
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan ditolak hakim. Kini dia sakit-sakitan di tahanan. 

Penahanan Rizieq

Rizieq Shihab telah ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak 12 Desember 2020 siang hingga 13 Desember 2020 dini hari.

Dia dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga: Kendala Membawa Vaksin Covid-19 di Kota Bandung, Harus dalam Boks Pendingin 2-8 Derajat Celcius

Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subjektivitas dan objektivitas penyidik, Rizieq langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 12 Desember sampai 31 Desember 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian memperpanjang masa penahanan Rizieq selama 40 hari. Hal ini dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap Rizieq belum selesai.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS (Rizieq) diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, 30 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Sakit di Rutan Polda Metro, Tolak Oksigen dari Dokter Polisi hingga Kondisi Mengkhawatirkan"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kuasa Hukum: Putusan Menyesatkan"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved