PPKM Mulai Hari Ini, Bupati Ciamis Keluarkan Instruksi, Mal Boleh Buka hingga Pukul 19.00 WIB

Pusat perbelanjaan dan mal di Kabupaten Ciamis dibatasi jam bukanya hingga pukul 19.00 WIB mulai Senin (11/1/2021).

Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
Istimewa
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri acara penandatanganan MoA (Memorandum Of Agreement) dengan Universitas Galuh Ciamis bertempat di Auditorium Universitas Galuh Ciamis, Kamis (24/09/2020). Herdiat mengeluarkan instruksi terkait PPKM yang dimulai hari ini. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Pusat perbelanjaan dan mal di Kabupaten Ciamis dibatasi jam bukanya hingga pukul 19.00 WIB mulai Senin (11/1/2021). Jadwal tersebut berlaku hingga 25 Januari 2021.

Hal itu seiring dilaksanakannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Untuk penerapan PPKM ini Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, telah mengeluarkan Instruksi No.441.02/1-Huk/2021 tanggal 10 Januari 2021 tentang PPKM Guna Mengendalikan Penyebaran Covid-19.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh SKPD lingkup Pemkab Ciamis, camat, Kades/lurah di Ciamis, serta semua warga masyarakat Ciamis.

Juga ditujukan kepada BUMN/BUMD, lembaga, badan, organisasi, swasta di Ciamis, serta pelaku usaha.

Baca juga: Ramalan Zodiak Senin 11 Januari 2021, Aquarius Harus Mementingkan Meski Itu Hal Sepele

Baca juga: Keluarga Pramugari Berharap Jenazah Teridentifikasi, Terbang untuk Gantikan Temannya

Berikut pengelola/pengasuh pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Diintruksikan untuk membatasi seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan memedomani dan melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan konsisten.

Pengurus atau pengelola tempat ibadah diharapkan mengatur jumlah jemaah atau pengunjung maksimal hanya 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Kegiatan belajar-mengajar hanya dilakukan secara daring atau online.

Kepala SKPD, instansi, lembaga, badan, organisasi, swasta serta pelaku usaha wajib mengatur jam kerja pegawai di lingkungan perkantoran masing-masing dengan menerapkan work from office (WFO) 25 persen dan work from home (WFH) 75 persen.

Khusus pusat perbelanjaan atau mal jam operasional dibatasi sampai pukul 19.00.

Bagi pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan maupun PKL yang menyediakan makan minum untuk layanan di tempat hanya  boleh 25%  dari kapasitas tempat. Sedangkan layanan antar maksimal sampai pukul 22.00.

Pasar tradisional dan pelaku usaha kebutuhan pokok masyarakat boleh beroperasi 100 persen dengan jam operasional dibatasi sampai jam  pukul 19.00.

Baca juga: AJAIB, Ukar Selamat Meski Tertimbun Longsor di Cimanggung Sumedang 5 Jam, 27 Orang Masih Dicari

Baca juga: Keluarga Pramugari Berharap Jenazah Teridentifikasi, Terbang untuk Gantikan Temannya

Pelaku usaha wisata dan hiburan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00.

Pengelola moda transportasi umum wajib membatasi kapasitas penumpang.

Dalam instruksinya Bupati Herdiat menegaskan agar Satgas Penanganan Covid-19 di semua tingkatan konsisten melakukan upaya pencegahan pencegahan kerumunan secara tegas dan persuasif. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved