Polda Jabar Akan Selidiki Perbuatan Pidana di Balik Longsor di Cimanggung

Polda akan mencari dan menyelidiki ada atau tidaknya perbuatan pidana di balik peristiwa longsor di Cimanggu, Kabupaten Sumedang

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Petugas saat menyingkirkan material longsor menggunakan alat berat di Perum Pondok Daud, Kampung Bojongkondang, RT 03/10, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Minggu (10/1/2021). 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Longsor menewaskan belasan orang terjadi di Perum Pondok Daud Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, Sabtu (9/1/2020). Polda akan mencari dan menyelidiki ada atau tidaknya perbuatan pidana di balik peristiwa itu.

Dalam ilmu hukum pidana,‎ perbuatan pidana merupakan latar belakang terjadinya tindak pidana. Latar belakang itu, bisa karena kesengajaan atau disebut (dolus) dan kealpaan atau kelalaian (culpa).

Dalam kealpaan, diartikan sebagai situasi dimana seseorang harusnya melakukan tindakan penghati-hatian namun tidak melakukannya. 

Baca juga: Longsor Cimanggung, Ridwan Kami Minta Pemkab Sumedang Tegas Menindak Pelanggaran Tata Ruang

Dalam kelalaian, pihak tertentu dapat memperkirakan kemungkinan timbulnya suatu akibat atas perbuatannya. Namun, tidak melakukan pencegahan agar akibat yang tidak dikehendaki itu tidak terjadi.

"Iya, (akan cari perbuatan pidananya)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Yaved Duma Parembang, via ponselnya, Minggu (10/1/2020). Dia ditanya soal langkah Polri dalam mencari dan menyelidiki adanya dugaan perbuatan pidana di balik longsor itu.

Hingga saat ini, tim gabungan masih melakukan pencarian terhadap korban yang diduga masih tertimbun. Danramil Cimanggung, tewas tertimbun dalam longsor susulan itu.

"Kami lagi cari faktor-faktor penyebanya dulu," ujarnya.

Bencana longsor ini berbarengan dengan curah hujan yang tinggi. 

Baca juga: Lima Jam Tertimbun Tanah, Lansia 80 Tahun Selamat Dari Longsoran di Cimanggung

"Sejak memasuki bulan penghujan, anggota sudah disebar untuk memetakan dan melakukan sosialisasi kemungkinan dampak bencana alam. Informasi selanjutnya terbaru akan disampaikan kembali," ucap Yaved.

Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana ‎Kementerian Badan Geologi ESDM , Kasbani, menyebut, longsor di Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang yang menimbulkan 11 orang tewas, berada di lokasi kemiringan terjal.

"Jenis gerakan tanah diperkirakan berupa longsoran bahan rombakan yang terjadi di lereng atas pemukiman. Daerah tersebut kemiringan lereng yang agak terjal. Pelapukan breski dan tufa yang mudah meloloskan air dan di bawah nya merupakan lapisan kedap air sehingga berfungsi sebagai bidang gelincir," ujar Kasbani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/1/2021).

Titik terjangan longsor berada di Perum Pondok Daud terjadi pada Sabtu (9/1/2020) dan berada di ketinggian sekira 700 hingga 750 mdpl. 

Baca juga: Kondisi Tanah Tak Layak Jadi Hunian, Polisi Selidiki Perizinan Perumahan yang Longsor di Cimanggung

"Berdasarkan peta prakiraan terjadi gerakan tanah Januari 2020 di Kabupaten Sumedang, Kecamatan Cimanggung masuk dalam kategori zona potensi gerakan tanah menengah dan tinggi. Pada ‎zona ini, dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal dan gerakan tanah lama kembali aktif," ucapnya. 

Ia menyebutkan, area longsor terdapat lahan terbuka tanpa vegetasi berakar kuat dan tanpa penguatan lereng. 

" Selain itu, saluran drainase yang kurang baik dan bagian bawah lereng merupakan pemukiman atau rumah warga.Hujan yang turun dengan intensitas tinggi menjadi pemicu terjadinya gerakan tanah," ucapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved