Kondisi Tanah Tak Layak Jadi Hunian, Polisi Selidiki Perizinan Perumahan yang Longsor di Cimanggung
Aparat Kepolisian turut melakukan penyelidikan terkait masalah perizinan pembangunan Perum Pondok Daud, Kampung Bojongkondang,Cimanggung
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Aparat Kepolisian turut melakukan penyelidikan terkait masalah perizinan pembangunan Perum Pondok Daud, Kampung Bojongkondang, RT 3/10, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang mengalami longsor, pada Sabtu (9/1/2021).
Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, perumahan yang dibangun dilingkungan tebing seperti ini memang tidak layak untuk dihuni, sebab dari sisi lokasi dapat menimbulkan terjadinya tanah longsor.
Baca juga: Apa Penyebab Longsor di Cimanggung? Lahan Terbuka Tanpa Vegetasi Berakar Kuat, Ini Penjelasan PVMBG
"Terkait (perizinan perumahan) ini akan kami dalami, sisi perizinanya seperti apa," ujarnya saat meninjau lokasi longsor, Minggu (10/1/2020).
Menurutnya, jika melihat kondisi lereng seperti ini di bangun perumahan seyogyanya memang sangat rawan terjadi longsor, sehingga pihaknya perlu melakukan penyelidikan terkait pembangunan perumahan tersebut.
Baca juga: Kondisi Lereng Longsor di Cimanggung Tak Layak Dijadikan Perumahan, Bupati Akan Kaji Perizinan
"Nanti selanjutnya akan kita dalami, itu pekerjaan kita," katanya.
Selanjutnya, jika dilihat dari kejadian, kata Dofiri, lokasi longsor ini terjadi dari satu lokasi ke lokasi yang laiinnya namun dititik yang berbeda tetapi masih satu area.
Baca juga: Kemensos Bantu Korban Longsor, Ada Bantuan Logistik dan Santunan Buat Ahli Waris
Sementara terkait pelaksanaan evakuasi, pihaknya masih melihat situasi cuaca, pasalnya pergerakan tanah di lokasi kejadian masih dapat dikatakan rawan.
"Sekali lagi tetap kita perhitungkan kondisi lingkungan alamnya, terlebih lagi kondisi hujan. Kita lihat disini lokasinya memang cukup rawan," katanya.