PSBB Jawa-Bali, Sejumlah Aktivitas Dibatasi, Kecuali 3 Kegiatan Ini, Bisa Beroperasi 100 Persen
Pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2021 di pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2020
Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;
Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Mengatur pemberlakuan pembatasan:
- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;
Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut:
Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
Baca juga: VIDEO Lahan Makam Baru Untuk Jenazah Covid-19 di Cimenteng, Target Satu Minggu Rampung
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali.
Pertimbangannya karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.
Kebijakan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian.
Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI