PSBB Jawa-Bali, Sejumlah Aktivitas Dibatasi, Kecuali 3 Kegiatan Ini, Bisa Beroperasi 100 Persen
Pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2021 di pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2020
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2021 di pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2020.
Rencana diberlakukan kembali PSBB juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menyebutk
Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota yang Terapkan PSBB Ketat serta Aturan & Apa Saja yang Dibatasi
an bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini diharapkan dapat mencegah serta menekan penyebaran Covid-19.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, sejumlah daerah mengalami kenaikan kasus positif Covid-19 termasuk di Jawa Barat.
Kota Bandung bahkan masih berstatus zona merah.
Adanya PSBB diharpkan kasus Covid-19 bisa ditekan karena itu, berikut aktivitas yang dibatasi selama diberlakukannya PSBB.
Dikutip dari Kontan.Id, pada saat pemberlakukan PSBB Jawa Bali 2021, sejumlah kegiatan termasuk moda transportasi dibatasi.
Aktivitas yang dibatasi saat PSBB Jawa Bali 2021.
Baca juga: Warga Tak Boleh Langsung Pulang usai Disuntik Vaksin Covid-19 Ini Reaksi-reaksi yang Mungkin Terjadi
Dirangkum dari laman resmi Kemenko Perekonomian, berikut sejumlah aktivitas yang dibatasi selama PSBB Jawa Bali 2021:
Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca juga: Varian Baru Virus Corona Ancam Indonesia, Pemerintah Bentuk Tim untuk Melacak