Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan Perdana Besok, 1.610 Personel Gabungan Dikerahkan

Rizieq Shihab akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan, Senin (4/12/2020).

Editor: Giri
Istimewa
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Rizieq Shihab akan menjalani sidang praperadilan status tersangka besok, Senin (4/1/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rizieq Shihab akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan, Senin (4/12/2020). Untuk mengamankan sidang praperadilan pemimpin Front Pembela Islam yang sudah dibubarkan itu, sebanyak 1.610 personel gabungan dikerahkan.

Gugatan praperadilan diajukan atas status tersangka Rizieq dalam kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Akibat kasus itu pula, Rizieq Shihab telah ditahan.

“1.610 personel gabungan dari TNI, Polri, dan pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keterangannya, Minggu (3/1/2021).

Menurut Argo, personel yang diturunkan juga bertugas menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar pengadilan.

“Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas,” tuturnya.

Baca juga: Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik, Mantan Mertua Kasihan dengan Gading dan Cucu

Baca juga: Produsen Tahu Sumedang Sempat Mogok Produksi Selama 3 Hari, Berharap Pemerintah Memperhatikan

Baca juga: Vaksin Bikinan Sinovac Mulai Didistribusikan Ke-34 Provinsi di Indonesia, Siap Vaksinasi Massal?

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dalam menyambut sidang yang diagendakan pada pukul 09.00 WIB itu.

PN Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan jika ada simpatisan Rizieq yang datang.

"Jangan sampai (simpatisan) mengganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas," ujar Suharno kepada wartawan, Sabtu (2/1/2021).

Gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: 18 Pelanggar Jalani Sanksi Push Up karena Terjaring Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Pangandaran

Baca juga: KABAR Aa Gym dari RSPAD Gatot Subroto Jalani Perawatan Covid-19 Hari Ke-5, Suara Gemetar dan Batuk

Lewat praperadilan itu, Rizieq meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan.

Polri sebelumnya telah mengaku siap untuk menghadapi gugatan tersebut dan bakal menyiapkan bukti serta alasan atas penetapan tersangka terhadap Rizieq. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amankan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Besok, 1.610 Personel Gabungan Dikerahkan"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved