18 Pelanggar Jalani Sanksi Push Up karena Terjaring Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Pangandaran
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pangandaran menindak 68 pelanggar protokol kesehatan dalam razia operasi yustisi.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id Kontributor Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pangandaran menindak 68 pelanggar protokol kesehatan dalam razia operasi yustisi. Razia itu dilaksanakan di Bunderan Ikan Marlin pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (3/1/2021).
Pantauan Tribun, sejumlah pengendaran yang melintas di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran yang melanggar protokol kesehatan mendapat hukuman.
Petugas yang melakukan merupakan gabungan unsur medis, Polsek Pangandaran, Koramil 1320/Pangandaran, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Pangandaran.
Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi, mengatakan, saat melakukan operasi yustisi, beberapa pengendara yang melintas di wilayah bunderan ada yang tak memakai masker.
Baca juga: Satpolair Polres Purwakarta Imbau Pengemudi Pastikan Perahu Tidak Bocor dan Pompa Baik
Baca juga: KABAR Aa Gym dari RSPAD Gatot Subroto Jalani Perawatan Covid-19 Hari Ke-5, Suara Gemetar dan Batuk
Baca juga: Sosok Rashda Diana Istri Din Syamsuddin Ketum Muhammadiyah, Keturunan Akademisi Pendiri Pesantren
"Sehingga petugas harus bertindak sesuai dengan aturan protokol kesehatan," ujar kompol Suyadi kepada Tribun.
Hukuman yang diberikan petugas, ucapnya, itu berupa teguran dan push up dengan maksud untuk mendisiplikan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
"Dengan tujuan utama, mencegah terjadinya penularan virus corona atau Covid-19, " katanya.
Suyadi juga menjelaskan, hukuman seperti teguran dan push up yang diberikan agar masyarakat yang kurang sadar atas pelanggarannya dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi.
Baca juga: Pemain Muda Persib Bandung Berharap Bisa Belajar Banyak, Ingin Liga 1 2020 Bergulir Lagi
Baca juga: Dita Karang Secret Number Muncul Jadi Karakter dalam Game Buatan Induk Agensi, Bikin Heboh Fan
"Selain itu, operasi yustisi ini juga bertujuan untuk menyadarkan masyarakat menggunakan masker sesuai protokol kesehatan agar masyarakat tidak terpapar virus corona," ucapnya.
Dari 68 orang yang terjaring razia, 18 orang disanksi fisik push up.
"Itu karena tidak membawa masker, " katanya. (*)