Subsidi Gaji Karyawan Swasta Diperpanjang, Namun Hanya untuk Penerima Berikut Ini, Catat Jadwalnya

Pemerinthan menetapkan akhirnya Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk karyawan swasta dilanjutkan pada Januari 2021 ini.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi-Pemerinthan menetapkan akhirnya Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk karyawan swasta dilanjutkan pada Januari 2021 ini. 

Dalam sekali pencairan, jumlah yang diberikan adalah dua kali pembayaran, sebesar Rp 1,2 juta.

Adapun totalnya, pekerja swasta akan mendapatkan Rp 2,4 juta.

Pasalnya, bantuan itu diberikan selama empat bulan, yang mana satu bulannya mendapatkan Rp 600 ribu.

Persyaratan

1. Karyawan Swasta

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penerima bantuan ini adalah warga yang berstatus sebagai karyawan atau pekerja swasta.

Diproritaskan, penerima bantuan ini adalah karyawan swasta yang masih aktif bekerja.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan dan Atribut FPI Dianggap Ngawur

2. Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Penerima bantuan adalah karyawan swasta yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta.

Angka gaji tersebut dilihat berdasarkan upah karyawan yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut lagi lagi, penerima bantuan adalah karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pemerintah menggunakan data yang tercatat di lembaganya.

Utoh berujar, pihaknya berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening tersebut sebelum September.

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata Utoh, Minggu (9/8/2020) seperti dikutip dari Kontan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved