Subsidi Gaji Karyawan Swasta Diperpanjang, Namun Hanya untuk Penerima Berikut Ini, Catat Jadwalnya
Pemerinthan menetapkan akhirnya Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk karyawan swasta dilanjutkan pada Januari 2021 ini.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerinthan menetapkan akhirnya Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk karyawan swasta dilanjutkan pada Januari 2021 ini.
Namun perlu dicatat kalau pencairan subsidi gaji itu adalah untuk penerima subsidi gaji yang sempat bermasalah dengan rekeningnya.
Alhasil, sebelumnya karyawan swasta tersebut belum mendapatkan subsidi gaji, padahal ia berhak.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya kini tengah mengupayakan penyaluran subsidi gaji kepada pekerja swasta yang rekeningnya sempat bermasalah tersebut.
Baca juga: Subsidi Listrik Diperpanjang, Begini Cara Dapat Token Gratis, Bisa Lewat Whatsapp dan Website PLN
Hal itu dikatakan Ida pada Selasa (29/12/2020).
Ida mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun tenggat waktu pencairannya adalah akhir Januari 2021.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, meminta dispensasi agar sisa penyaluran BSU masih bisa dilakukan selambatnya hingga akhir Januari 2021."
"Saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Kemenkeu," ujar Ida, Selasa (29/12/2020), dikutip TribunJabar.id dari TribunJogja.
Sampai 23 Desember 2020, penyaluran BSU atau BLT tersebut ternyata telah mencapai 98,13 persen atau setara Rp 29,21 triliun.
Diharapkan, sampai akhir tahun kemarin, penyaluran BSU tersebut bisa mencapai 99 persen.
"Saya masih menunggu laporan update dari Bank Penyalur karena kemarin sempat terpotong hari libur," ujar dia.
"Semoga di akhir bulan ini (Desember 2020, red) penyaluran bisa mencapai lebih dari 99 persen. Nanti kekurangannya kita teruskan di Januari 2021. Selama dispensasi yang kita ajukan tersebut diterima oleh Kemenkeu," sambung Menaker.
Baca juga: Resep Cara Membuat Seblak Bakso Berkuah yang Rasanya Gurih dan Pedas, Bisa di Rumah
Perlu diketahui, penyaluran BSU sudah sampai pada tahap akhir di termin kedua.
Uang bantuan Rp 600 ribu tersebut ditransfer ke masing-masing rekening pekerja swasta.